Reporter: Ade Priyatin | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah peserta dana pensiun (dapen) naik 3,80% menjadi 30,11 juta orang per April 2026.
Menurut Direktur Utama Dana Pensiun BCA Budi Sutrisno, peningkatan basis tenaga kerja formal dan kepatuhan pemberi kerja terhadap regulasi jaminan sosial turut mendorong perluasan kepesertaan pada program-program pensiun wajib.
"Secara industri, pendorong utama pertumbuhan jumlah peserta ini utamanya dipengaruhi oleh perluasan kepesertaan pada program-program pensiun wajib," katanya kepada Kontan, Kamis (2/6/2026).
Baca Juga: ADPI Beberkan Faktor Penyebab RoI Dana Pensiun Konvensional Naik Jadi 0,55%
Di sisi lain, pada program pensiun sukarela, pertumbuhan peserta dinilai terjadi karena perluasan pasar dan ekspansi kepesertaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Namun, untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) saat ini dipandang lebih fokus pada konsolidasi internal dan peningkatan program bagi peserta yang sudah ada.
Staf Ahli Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Mulyadi menambahkan, pertumbuhan peserta dapen ini disebabkan oleh program pensiun wajib.
"Pertumbuhan jumlah peserta disokong dari peserta program wajib," ujarnya.
Menurut Bambang, bertambahnya tenaga kerja formal menjadi salah satu pemicu peningkatan jumlah peserta dana pensiun secara nasional.
Baca Juga: DPLK Sinarmas AM Memproyeksi Pangsa Pasar Dana Pensiun Masih Besar
Kendati demikian, tren positif tersebut tidak hanya ditopang oleh perluasan program pensiun wajib saja, tetapi juga karena meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mempersiapkan masa pensiun.
Di sisi lain, pengembangan layanan digital oleh pengelola dana pensiun turut memperluas akses masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan kepesertaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














