kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jumlah pinjol legal mulai menyusut, apa yang terjadi?


Rabu, 24 November 2021 / 04:10 WIB
Jumlah pinjol legal mulai menyusut, apa yang terjadi?


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di Indonesia, bisnis pinjaman online makin booming beberapa tahun belakangan. Namun, kondisi yang terjadi saat ini, jumlah aplikasi pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending (P2P) yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menurun. 

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan, pinjol resmi yang menjadi anggota AFPI pernah mencapai 164. Namun, jumlahnya terus menyusut hingga 104 perusahaan. 

"Kenapa ini mulai berguguran? Karena tahun lalu, OJK mencanangkan orientasi pada kualitas dari penyelenggaraan P2P lending. Dari 164 itu, ditargetkan untuk segera ready baik secara dokumen dan persyaratan perizinan," ujar Kuseryansyah dalam konferensi pers KlikACC secara virtual, Selasa (23/11/2021). 

"Namun dalam kondisi tersebut, ada beberapa penyelenggara yang tidak ready, itu kenapa mulai menyusut," imbuh dia. 

Baca Juga: Tahun depan, industri fintech akan tumbuh lebih dari 25%

Kuseryansyah mengakui, ada perusahaan pinjol yang secara sukarela keluar dari pasar lantaran memiliki alasan tersendiri. Namun, tidak sedikit juga yang memang melakukan pelanggaran sehingga izinnya dicabut oleh OJK. 

"Ada juga penyelenggara yang karena proses pemenuhan dokumen dan persyaratannya itu melebihi batas waktu yang ditentukan, makanya OJK juga mencabut," kata dia. 

Kuseryansyah mengatakan, saat ini OJK sedang menggodok aturan pinjol. Apalagi pinjol sekarang memiliki banyak kategori seperti kategori pinjol memiliki izin, pinjol yang terdaftar, dan pinjol yang ilegal. 

Baca Juga: AFPI: Pertumbuhan pendanaan fintech lending tahun ini akan melebihi 75%

"Itu yang kita tahu disebut ada pinjol yang berizin, ada juga yang pinjol yang terdaftar, itu bedanya apa? Maunya di lapangan tinggal bilang berizin dan tidak berizin aja," kata Kuseryansyah. 

"Ke depan mudah-mudahan keputusan dari OJK mengenai berizin, terdaftar atau tidaknya dibuat simpel. Ini sangat diperlukan untuk menutup pinjol yang tidak berizin alias ilegal," sambung dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pinjol Legal Mulai Berguguran, Kok Bisa?"
Penulis : Elsa Catriana
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Selanjutnya: Pekerjaan rumah bagi OJK setelah 10 tahun jadi bagian pasar keuangan domestik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×