kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Jurus Jitu Fintech Lending Antisipasi Debt Collector Melanggar Etika Penagihan


Jumat, 01 Desember 2023 / 19:11 WIB
Jurus Jitu Fintech Lending Antisipasi Debt Collector Melanggar Etika Penagihan
ILUSTRASI. Industri fintech lending akhir-akhir ini diramaikan oleh aksi debt collector yang melakukan pelanggaran penagihan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri fintech peer to peer (P2P) lending akhir-akhir ini diramaikan oleh aksi debt collector yang melakukan pelanggaran penagihan. Bahkan, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menyatakan telah memecat 7 debt collector-nya karena melakukan pelanggaran saat penagihan, yakni terkait order fiktif. Lantas, dalam mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan debt collector, sejumlah fintech lending pun telah menerapkan langkah jitu.

Salah satunya PT Akselerasi Usaha Indonesia Tbk atau Akseleran (AKSL). Group CEO Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengatakan terdapat belasan debt collector yang dimiliki untuk melakukan penagihan. Adapun semua debt collector tersebut berasal dari internal perusahaan dan tak ada kerja sama dengan pihak eksternal.

Ivan mengungkapkan sejumlah antisipasi telah dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran, yakni debt collector harus mengikuti sertifikasi dan pelatihan. 

"Selain itu, kami memiliki SOP penagihan yang di dalamnya ada aturan yang jelas dalam melakukan penagihan, termasuk melarang adanya kekerasan fisik dan mental," ucapnya kepada Kontan.co.id, Kamis (30/11).

Baca Juga: AdaKami Kena Sanksi OJK, Ini Bentuk Perbaikan yang Dilakukan

Ivan menyampaikan pihaknya juga melakukan pengawasan implementasi proses penagihan. Dia juga menyebut pendapatan collector menggunakan gaji tetap ditambah bonus akhir tahun dan bukan berdasarkan komisi dari setiap penagihan. Menurutnya, hal itu bisa meminimalisir pelanggaran yang dilakukan debt collector di lapangan.

Sementara itu, Ivan mengatakan alasan Akseleran hanya menggunakan jasa debt collector dari internal perusahaan karena pihaknya hanya melayani invoice atau inventory financing yang ticket size berkisar Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar. Menurutnya, dengan ticket size sebesar itu tidak bisa menggunakan jasa dari eksternal.

Dia berpendapat kebanyakan perusahaan fintech lending yang menggunakan jasa debt collector dari eksternal itu yang menyediakan layanan cash loan. 

Sementara itu, fintech P2P lending Modalku menyatakan senantiasa berkomitmen melakukan monitoring dan review segala aktivitas penagihan secara berkala. Country Head Indonesia Modalku Arthur Adisusanto tak memungkiri jika terdapat aduan atau komplain dari penerima dana terkait aktivitas penagihan yang dilakukan oleh petugas, pihaknya akan menerima aduan tersebut.

"Kami juga segera menangani aduan tersebut melalui investigasi dan memberikan solusi kepada penerima dana," ucapnya kepada Kontan.co.id, Kamis (30/11).

Arthur menerangkan Modalku juga telah melakukan sosialisasi secara berkala kepada seluruh tenaga penagihan. Semua hal itu dilakukan untuk meminimalisir kejadian yang tidak diharapkan.

Sementara itu, Arthur menyampaikan Modalku memiliki tim penagihan yang dikelola dengan baik dan dilaksanakan berlandaskan pada etika penagihan dan regulasi yang berlaku baik dari aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

Baca Juga: Antisipasi Pelanggaran Penagihan, Modalku Lakukan Hal Ini Terhadap Debt Collector

"Selain itu, Modalku juga berkolaborasi dengan pihak ketiga debt collector yang terdaftar di AFPI untuk turut membantu kegiatan penagihan kepada penerima dana demi kepentingan pemberi dana," ungkapnya.

Dengan mengikuti standar yang ditetapkan oleh OJK dan menggunakan jasa pihak ketiga sesuai rekomendasi AFPI, Arthur juga berharap hal itu bisa meminimalisir aktivitas pelanggaran yang mungkin terjadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×