kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Antisipasi Debt Collector Lakukan Pelanggaran Penagihan, Ini Strategi Akseleran


Kamis, 30 November 2023 / 19:55 WIB
Antisipasi Debt Collector Lakukan Pelanggaran Penagihan, Ini Strategi Akseleran
ILUSTRASI. Akseleran (AKSL) menerapkan sejumlah hal untuk antisipasi agar debt collector perusahaan tak melakukan pelanggaran.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Akselerasi Usaha Indonesia Tbk atau Akseleran (AKSL) menerapkan sejumlah hal untuk antisipasi agar debt collector perusahaan tak melakukan pelanggaran saat penagihan. 

Group CEO Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengatakan terdapat belasan debt collector yang digunakan untuk melakukan penagihan.S Adapun semua debt collector tersebut berasal dari internal perusahaan dan tak ada kerja sama dengan pihak eksternal.

Ivan mengungkapkan sejumlah antisipasi yang dilakukan, yakni debt collector harus mengikuti sertifikasi dan pelatihan. 

"Selain itu, kami memiliki SOP penagihan yang di dalamnya ada aturan yang jelas dalam melakukan penagihan, termasuk melarang adanya kekerasan fisik dan mental," ucapnya kepada Kontan.co.id, Kamis (30/11).

Baca Juga: Aturan Baru Bunga Fintech Tak Terlalu Berdampak Terhadap Kinerja Akseleran

Ivan menyampaikan pihaknya juga melakukan pengawasan implementasi proses penagihan. Dia juga menyebut pendapatan collector menggunakan gaji tetap ditambah bonus akhir tahun dan bukan berdasarkan komisi dari setiap penagihan. Menurutnya, hal itu, bisa meminimalisir pelanggaran yang dilakukan debt collector di lapangan.

Sementara itu, Ivan mengatakan alasan Akseleran hanya menggunakan jasa debt collector dari internal perusahaan karena pihaknya hanya melayani invoice atau inventory financing yang ticket size berkisar Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar. Menurutnya, dengan ticket size sebesar itu tidak bisa menggunakan jasa dari eksternal.

Dia berpendapat kebanyakan perusahaan fintech lending yang menggunakan jasa debt collector dari eksternal itu yang menyediakan layanan cash loan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×