Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami mencatat jumlah penagih alias debt collector kurang lebih 400 orang. Selain itu, AdaKami juga bekerja sama dengan pihak ketiga dalam melakukan penagihan.
“AdaKami ada 400 sekian debt collector, kita melakukan collection internal 80%-90% oleh debt collector kita. Kita juga ada vendor pihak ketiga yang dipekerjakan untuk melengkapi seluruh tim collecting,” ujar Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/9).
Dino menjelaskan, AdaKami tidak pernah melakukan penagihan langsung ke lapangan atau mendatangi rumah debitur. Menurutnya, informasi terkait nasabah yang dipegang debt collector juga sangat minim.
Baca Juga: OJK Minta Industri Fintech Transparan Soal Bunga Pinjaman
“Info nasabah sangat minim, bahkan nomor nasabah enggak ketahuan, jadi tinggal telepon nasabah. Dan nomor-nomor yang ditelepon itu tercatat di kita, jadi kita tahu itu dari debt collector kita atau tidak,” jelasnya.
Dino mengungkapkan debt collector AdaKami semuanya telah disertifikasi sebab ini telah menjadi kewajiban yang diberikan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
“Setiap debt collector kita harus terferifikasi, kalau ada yang melamar dikasih waktu sebulan untuk disertifikasi, di-training terus,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan bahwa untuk memastikan perlindungan konsumen, tenaga debt collector setiap perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online harus terferifikasi.
“Tenaga debt collector terferifikasi baik dari internal masing-masing platform atau sektor usaha pendukung atau vendor yang membantu platform,” terangnya di lokasi yang sama.
Baca Juga: Bos AdaKami Sebut Biaya Asuransi Jadi yang Paling Tinggi dalam Biaya Layanan
Sunu menuturkan bahwa saat ini jumlah tenaga DC yang telah tersertifkasi di AFPI mencapai 14.000 orang. Menurutnya, jika DC terbukti ada pelaporan dan datanya terkonfirmasi pihaknya akan menandai (flaging).
“Flaging ini berfungsi kalau debt collector tersebut pernah dikeluarkan karena melanggar aturan sampai PHK, kalau bisa enggak di hire oleh anggota kita yang lain. Kita nggak ingin industri kita tercemar, kalau 14.000 debt collector melakukan pelanggaran di luar ketentuan sertifikasi dan kode etik, apabila pelanggaran dianggap berat sampai PHK mereka akan kesulitan bekerja di perusahaan kami,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News