Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Besaran iuran pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai 8% menimbulkan berbagai protes. Salah satunya adalah dari pihak Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).
Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim Shinta W Kamdani berpendapat, idealnya, iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 5%. Sebab, iuran pensiun di angka 8% terlalu memberatkan berbagai pihak, baik kalangan pengusaha maupun buruh.
Menurutnya, protes dan keberatan tersebut telah disampaikan kepada pihak pemerintah. "Sedang didiskusikan. Pemerintah diharapkan mencarikan solusi penurunan karena tidak memungkinkan dengan nilai tersebut (iuran 8%)," tuturnya.
Sebelumnya, berdasarkan perhitungan OJK, dengan tidak memasukkan iuran pensiun, saat ini, setiap perusahaan menanggung beban kesejahteraan sebesar 18,24%-20,74%. Pemberi kerja menanggung 14,24%-16,74% dan pekerja 4%. Beban tersebut untuk membayar iuran jaminan hari tua, jaminan kematian, serta jaminan kecelakaan kerja yang juga dijalankan BPJS Ketenagakerjaan, serta jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan dan pesangon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News