kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.870   -65,00   -0,36%
  • IDX 5.821   -75,34   -1,28%
  • KOMPAS100 752   -12,33   -1,61%
  • LQ45 573   -10,72   -1,84%
  • ISSI 201   -1,70   -0,84%
  • IDX30 325   -6,09   -1,84%
  • IDXHIDIV20 401   -6,69   -1,64%
  • IDX80 86   -1,38   -1,59%
  • IDXV30 108   -1,25   -1,14%
  • IDXQ30 105   -1,88   -1,76%

KADIN : Idealnya iuran BPJS Ketenagakerjaan 5%


Kamis, 16 April 2015 / 10:11 WIB
ILUSTRASI. 5 Manfaat Hyaluronic Acid untuk Wajah, Cerahkan Kulit!


Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Besaran iuran pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai 8% menimbulkan berbagai protes. Salah satunya adalah dari pihak Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).

Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim Shinta W Kamdani berpendapat, idealnya, iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 5%. Sebab, iuran pensiun di angka 8% terlalu memberatkan berbagai pihak, baik kalangan pengusaha maupun buruh.

Menurutnya, protes dan keberatan tersebut telah disampaikan kepada pihak pemerintah. "Sedang didiskusikan. Pemerintah diharapkan mencarikan solusi penurunan karena tidak memungkinkan dengan nilai tersebut (iuran 8%)," tuturnya.

Sebelumnya, berdasarkan perhitungan OJK, dengan tidak memasukkan iuran pensiun, saat ini, setiap perusahaan menanggung beban kesejahteraan sebesar 18,24%-20,74%. Pemberi kerja menanggung 14,24%-16,74% dan pekerja 4%. Beban tersebut untuk membayar iuran jaminan hari tua, jaminan kematian, serta jaminan kecelakaan kerja yang juga dijalankan BPJS Ketenagakerjaan, serta jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan dan pesangon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×