Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Penggugat, yakni Penggugat I PT Duta Makmur Sejahtera dan Penggugat II Michael Steven, terhadap Tergugat I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia dan Tergugat II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK terkait perkara cabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna. Adapun nomor perkaranya, yakni 475/G/2023/PTUN.JKT.
Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan menempuh upaya hukum banding. Namun, Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menyebut pihaknya masih menunggu amar putusan terlebih dahulu.
Baca Juga: Ini Alasan OJK Berencana Mengajukan Banding Putusan PTUN Soal Izin Usaha Kresna Life
"Sedang disiapkan langkah selanjutnya untuk persiapan banding sambil menunggu amar putusan dari pengadilan," ungkap Iwan kepada Kontan, Selasa (27/2).
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. Dia mengatakan OJK berencana mengajukan banding terhadap putusan PTUN.
"Ya, OJK akan melakukan banding dan sedang menyiapkan memori bandingnya," ungkapnya kepada Kontan, Senin (26/2).
Baca Juga: OJK Akan Ajukan Banding untuk Putusan PTUN Soal Sanksi Kresna Asset Management
Terkait hal itu, Pemegang Polis (Pempol) Kresna Life Christian Tunggal berpendapat jika OJK menang banding dan tetap pada proses likuidasi, tentu yang diterima oleh pempol hanya aset perusahaan yang ada dan dibagikan secara proposional ke pempol. Dia pun menganggap jika hal itu terjadi tentu akan merugikan pempol.
"Sebab, aset yang ada tentu tidak cukup untuk membayar kerugian seluruh pemegang polis karena Risk Based Capital (RBC)-nya di bawah 100%. Artinya, pempol mungkin hanya menerima pembayaran 20% saja sudah bagus dan mesti merelakan 80%-nya hilang," ujarnya kepada Kontan, Senin (4/3).
Menurut Christian, aset perusahaan Kresna Life juga dalam bentuk mayoritas saham yang nilainya sudah turun banyak sekali. Dengan demikian, kata dia, bakal merugikan nasabah.
Baca Juga: Tim Likuidasi Tetap Ada Meski PTUN Kabulkan Gugatan Soal Kresna Life
Christian berpandangan semestinya OJK tidak bisa hanya melakukan cabut izin usaha dan likuidasi saja, tetapi bisa memberikan solusi agar pempol Kresna Life tidak dirugikan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News