kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK kalah di PTUN soal pengendali Bank Bukopin, Bosowa minta tergugat patuhi putusan


Selasa, 19 Januari 2021 / 18:34 WIB
OJK kalah di PTUN soal pengendali Bank Bukopin, Bosowa minta tergugat patuhi putusan
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di Bank Bukopin, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Senin (18/1) mengabulkan gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna membatalkan penilaian kembali OJK terhadap Bosowa sebagai pengendali PT Bank Bukopin Tbk (BBKP).

“1. Mengabulkan gugatan penggugat (Bosowa) untuk seluruhnya; 2 Menyatakan batal Keputusan DK OJK 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali Bososwa Corporindo selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Bukopin, tanggal 24 Agustus 2020,” bunyi putusan tersebut.

Majelis Hakim PTUN Jakarta juga mewajibkan OJK untuk mencabut surat keputusan tersebut. Serta menghukum OJK (tergugat I) dan Bank Bukopin (tergugat intervensi) untuk membayar seluruh biaya perkara senilai Rp 416.000.

Merespons putusan tersebut, Direktur Utama Bosowa Rudyanto meminta para tergugat untuk mematuhi putusan tersebut. 

“Dalam petitum sudah dijelaskan agar objek sengketa untuk dinyatakan batal dan dicabut. Kalau tidak dipatuhi maka ada konsekuensi hukumnya,” ujar Rudyanto kepada Kontan.co.id, Selasa (19/1).

Baca Juga: Bosowa Corporindo menangkan gugatan PTUN atas OJK, begini tanggapan Bukopin

Meski demikian, Rudyanto juga turut menghormati niat para tergugat yang akan mengajukan banding. Dan akan mengikuti proses hukum sampai adanya putusan yang bersifat inkrah.

Secara terpisah Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo kepada KONTAN sebelumnya juga menjelaskan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. 

Direktur Utama Bank Bukopin Rivan A. Purwantono dalam keterangan resminya, Selasa (19/1) juga menyatakan akan mengambil langkah serupa.

Sekadar mengingatkan, keputusan OJK tersebut membuat Bosowa dinyatakan tak boleh lagi menjadi pengendali Bank Bukopin, bahkan sampai dilarang menjadi pengendali pada sebuah lembaga keuangan sampai tiga tahun sejak terbit keputusan. 

Adapun keputusan tersebut dirilis OJK lantaran Bosowa dinilai lalai menunaikan kewajibannya sebagai pengendali dan menimbulkan sejumlah masalah mulai dari permodalan sampai likuiditas buat Bank Bukopin. 

Keputusan tersebut juga menjadi dasar perubahan pengendalian di Bank Bukopin dari Bosowa menjadi KB Kookmin Bank, serta rentetan aksi korporasi selanjutnya.

Selanjutnya: Kalah dari Bosowa di PTUN, OJK siap ajukan banding

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×