kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.144   56,00   0,35%
  • IDX 7.081   97,33   1,39%
  • KOMPAS100 1.057   16,61   1,60%
  • LQ45 831   13,59   1,66%
  • ISSI 214   2,10   0,99%
  • IDX30 423   7,32   1,76%
  • IDXHIDIV20 510   8,15   1,62%
  • IDX80 120   1,80   1,52%
  • IDXV30 125   0,63   0,51%
  • IDXQ30 141   2,15   1,55%

Kalkulasi cicilan DP 0% menurut KPR syariah


Senin, 24 April 2017 / 09:41 WIB
Kalkulasi cicilan DP 0% menurut KPR syariah


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pembicaraan mengenai program uang muka atau down payment (DP) rumah 0 persen yang dilontarkan pemenang Pilkada DKI Jakarta 2017, Anies Baswedan- Sandiaga Uno, terus bergulir.

Pembicaraan tidak hanya terjadi di media arus utama yang mengetengahkan pendapat para pakar, regulator, dan pelaku industri properti, melainkan juga media sosial.

KompasProperti telah melakukan simulasi terkait Program DP 0 Persen dengan DP yang ditalangi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebesar Rp 52,5 juta atau 15% dari total harga poperti, dalam hal ini rumah susun (rusun).

Hasil yang didapat dari kalkulator KPR/KPA BTN adalah bahwa untuk dapat membeli rusun dengan harga Rp 350 juta, calon konsumen harus berpenghasilan lebih dari Rp 7,5 juta per bulan atau minimal Rp 9 juta per bulan.

Mengacu aturan BI, cicilan per bulan atau debt service ratio harus 30% atau sepertiga dari total penghasilan, dengan besaran tergantung tenor KPR/KPA.

Untuk properti atau rusun dengan harga Rp 350 juta dan DP 15% maka plafon pinjaman yang disetujui adalah Rp 297,5 juta.

Dengan asumsi suku bunga 8,75% setahun pertama, maka calon konsumen dikenakan cicilan per bulannya sebesar Rp 3,4 juta untuk masa tenor selama 20 tahun.

Perlu dicatat, simulasi tersebut di atas menggunakan kalkulator KPR/KPA bank konvensional. Lantas, bagaimana bila menggunakan fasilitas KPR/KPA bank syariah?

KompasProperti melakukan simulasi dengan menggunakan kalkulator murabahah dari empat bank syariah pada Minggu (23/4).

Dua dari empat bank syariah memberikan tenor maksimal hanya 180 bulan atau 15 tahun. Keduanya adalah Bank BCA Syariah, dan Bank Muammalat.

Bank Muammalat, contohnya. Dengan tenor maksimal 15 tahun, bank ini mengharuskan konsumen membayar cicilan Rp 4,3 juta per bulan.

Sementara kalkulator murabahah Bank BCA Syariah menunjukkan angka Rp 4,3 juta per bulan dengan margin efektif 16% per annum.

Lain lagi dengan Bank Syariah Mandiri. Bank pelat merah ini, bahkan hanya memberikan tenor maksimal 120 bulan atau 10 tahun.

Dengan tenor seperti ini, konsumen diwajibkan membayar cicilan per bulan Rp 4,13 juta per bulan dengan margin efektif 16,2% per annum.

Dibandingkan ketiga bank syariah di atas, Bank BNI Syariah lebih fleksibel. Konsumen dapat memilih tenor lebih panjang hingga maksimal 240 bulan atau 20 tahun.

Untuk tenor sepanjang itu, konsumen harus mengangsur Rp 3,046 juta per bulan. Sementara bila konsumen memilih tenor 15 tahun, akan didapati angka Rp 3,3 juta per bulan.

Minimal penghasilan

Baik Bank BNI Syariah, BCA Syariah, Bank Muammalat, maupun Bank Syariah Mandiri mengenakan besaran DP 30% dari total harga rusun.

Pengenaan DP ini lebih tinggi dua kali lipat dibanding Program DP 0% milik Anies-Sandi yang bakal ditalangi Pemprov DKI Jakarta.

Karena DP yang ditetapkan 30%, keempat bank syariah tersebut menyetujui plafon pinjaman atau murabahah  hanya Rp 245 juta.

Selain itu, yang perlu dicatat juga adalah minimal penghasilan konsumen. Jika penghasilan konsumen hanya Rp 7 juta per bulan, jangan harap aplikasi KPR Anda disetujui bank-bank syariah ini.

Bank BNI Syariah menetapkan gaji minimal konsumennya yang memilih tenor maksimal 240 bulan adalah Rp 7,615 juta per bulan.

Angka lebih tinggi ditetapkan untuk konsumen yang memilih tenor 180 bulan, yakni Rp 8,261 juta per bulan.

Sedangkan konsumen yang ingin menggunakan KPR Bank Muammalat untuk dapat memenuhi debt service ratio 30% dari total penghasilan harus bergaji minimal Rp 12 juta per bulan, serupa dengan Bank BCA Syariah. (Hilda B Alexander)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×