kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.059   74,66   1,07%
  • KOMPAS100 1.056   15,52   1,49%
  • LQ45 830   12,90   1,58%
  • ISSI 213   1,03   0,49%
  • IDX30 423   7,36   1,77%
  • IDXHIDIV20 510   7,89   1,57%
  • IDX80 120   1,78   1,50%
  • IDXV30 125   0,71   0,57%
  • IDXQ30 141   2,12   1,52%

Kasus 4 bank, DPR memanggil BI


Senin, 24 Juni 2013 / 12:39 WIB
Kasus 4 bank, DPR memanggil BI
ILUSTRASI. Missil hipersonik Korea Utara by North Korea's Korean Central News Agency (KCNA). KCNA via REUTERS


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |

JAKARTA. Untuk mengetahui inti permasalahan kasus yang terjadi pada 4 bank, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bank Indonesia (BI).

"Kami ingin mengetahui lebih jelas masalah yang terjadi pada 4 bank tersebut," terang Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis, Senin, (24/6).

Empat bank yang menjadi pembahasan yaitu PT Bank Mega Tbk (MEGA), PT Bank Panin Indonesia Tbk (PNBP), PT Bank Jabar dan Banten Tbk (BJBR) dan PT Bank Mestika Dharma Tbk. Kasus perbankan yang terjadi ini membuat DPR ingin memperdalam ada apa sebenarnya di balik kejadian itu.

Bank Mega bersalah secara perdata dalam kasus pembobolan dana deposito Elnusa sebesar Rp 111 miliar. Awalnya, Elnusa menempatkan dana tersebut dalam deposito berjangka. Namun, oknum Bank Mega menyalahgunakannya dan mengubah menjadi deposito on call.

Selanjutnya, Bank Panin mengalami fraud senilai Rp 30 miliar di Kantor Cabang Umum (KCU) Banjarmasin. Namun saat proses pengadilan berlangsung, dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena kepala cabang yang bertanggung jawab meninggal saat proses pengadilan.

Kemudian, BJB tersandung kredit macet PT Cipta Inti Parmindo (CIP) yang merugikan negara sebesar Rp 55 miliar. Kredit tersebut diberikan pada awal 2011. Ini menimbulkan tingginya rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) bank pembangunan daerah ini meninggi.

Terakhir, Bank Mestika pun mengalami pembobolan di cabang Medan. Dalam kejadian terebut, seorang pegawai berhasil mengambil uang nasabah sebesar Rp 4,5 miliar dari bank.

Pihak BI menyebut, kasus Bank Mega sudah masuk dalam proses di kepolisian. "Terkait 4 bank itu, satu bank sudah dalam proses hukum," sebut Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah.

Sedangkan bagi Bank Panin dan BJB, Halim menyebut proses penyelesaiannya masih berjalan. Namun ia menolak bercerita di rapat terbuka. Menurutnya, pemberian informasinya akan bersifat sensitif, mengingat bank-bank tersebut merupakan perusahaan terbuka.

Halim menyarankan, RDP tersebut sebaiknya dilakukan secara tertutup. Kemudian, rapat terbuka yang dimulai pukul 10.45 tersebut, menjadi tertutup sekitar pukul 11.30.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×