kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus Covid-19 naik, klaim asuransi terkait Covid-19 ikut meningkat


Minggu, 08 Agustus 2021 / 15:19 WIB
Kasus Covid-19 naik, klaim asuransi terkait Covid-19 ikut meningkat
ILUSTRASI. Deretan logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingginya kasus Covid-19 di Indonesia membuat klaim asuransi terkait Covid-19 ikut melonjak.

Jika menilik data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), industri asuransi jiwa telah membayarkan total klaim Covid-19 senilai Rp 1,46 triliun pada periode Maret 2020 hingga Februari 2021. Klaim tersebut telah dibayarkan kepada 24.997 polis.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menilai, klaim Covid-19 nilainya akan terus meningkat, di sisi lain juga akan berpotensi memperkuat bisnis industri asuransi.

"Pandemi Covid-19 saat ini masih dalam kondisi yang belum membaik, tidak heran jika perusahaan-perusahaan asuransi membuat produk yang berkaitan dengan Covid-19 karena proteksi asuransi akan menjadi aspek yang penting dengan penyebaran virus yang belum bisa di prediksi kapan akan berakhir," kata Togar kepada Kontan.co.id, Jumat (6/8).

Menurut Togar, pembayaran klaim terkait Covid-19 oleh industri asuransi dapat meringankan beban pemerintah karena biaya perawatan pasien di luar rumah sakit rujukan pemerintah dapat ditanggung oleh asuransi.

Baca Juga: Aset investasi asuransi jiwa terus tumbuh, paling banyak di reksadana

Selain itu, risiko penghasilan yang hilang selama proses perawatan atau isolasi mandiri pun dapat ditutup oleh manfaat asuransi. 

Dengan terus bertambahnya jumlah perusahaan asuransi yang memproteksi risiko Covid-19 juga dapat memengaruhi klaim yang dibayarkan industri.

Tren peningkatan klaim covid-19 terjadi pada PT BNI Life Insurance. Sejak awal pandemi sampai dengan Juni 2021 BNI Life telah membayar klaim terkait Covid-19 lebih dari Rp 189 miliar.

"Betul bahwa pemerintah menanggung biaya perawatan Covid-19 namun banyak pasien membutuhkan penanggungan biaya  untuk penyakit di luar Covid-19 atau jika terdapat layanan dari faskes yang tidak dicover oleh pemerintah, disitulah manfaat asuransi kesehatan berperan. Selain asuransi kesehatan, penting juga memiliki asuransi jiwa di tengah pandemi agar keluarga dapat terlindungi dari risiko finansial yang mungkin terjadi dengan diterimanya santunan dari perusahaan asuransi," ungkap GM of Corsec, Legal & Corcomm BNI Life Arry Herwindo.

Menurutnya, pada dasarnya semua produk BNI Life baik individu maupun kumpulan mengcover Covid-19 sesuai dengan syarat dan ketentuan dari masing-masing produk, namun ada beberapa produk yang tidak mengcover covid dikarenakan pandemi masuk sebagai pengecualian klaim.

"Kami tentunya berharap pandemi ini lekas usai, tapi belum ada yang bisa memprediksi kapan pandemi ini akan berakhir. BNI Life senantiasa memiliki komitmen dan konsisten dalam menghadirkan produk serta layanan optimal bagi segenap nasabah di tengah pandemi," kata Arry.

Sementara itu, Allianz Life Indonesia sejak awal pandemi Covid-19 di Indonesia juga telah konsisten memberikan proteksi Covid-19. 

Hingga 27 Juli 2021, Allianz Life Indonesia telah membayarkan klaim asuransi jiwa dan kesehatan terkait Covid-19 sebesar lebih dari Rp 403 miliar dengan total sebanyak 21.720 kasus.

Karin Zulkarnaen, Chief Marketing Officer Allianz Life Indonesia mengatakan, Allianz memberikan perlindungan kepada nasabah terkait Covid-19 di luar dari yang sudah ditanggung pemerintah. Tentunya perlindungan ini akan mengikuti ketentuan yang berlaku pada polis asuransi jiwa dan kesehatan yang dimiliki nasabah.

"Sebagai contoh, jika nasabah harus dirawat di rumah sakit akibat terpapar Covid-19, lalu nasabah sudah memiliki asuransi kesehatan jenis hospital cash plan, dan maka nasabah akan mendapatkan santunan rawat inap sesuai dengan polis yang dimiliki," ujar Karin.

Contoh lainnya, kata Karin ketika nasabah memiliki manfaat tambahan (rider) Hospital & Surgery Care Premier dari asuransi jiwa, maka pertanggungan yang di-cover akan mengikuti ketentuan dalam polis. Nasabah akan ditanggung untuk biaya rawat inap dan perawatan medis karena Covid-19 atas rujukan/diagnosa dokter, sesuai dengan plan asuransi yang dimiliki.

"Begitu pula untuk manfaat perlindungan asuransi jiwa, Allianz akan membayarkan uang pertanggungan ketika nasabah meninggal dunia akibat Covid-19. Ke depannya, kami akan terus berinovasi untuk dapat menyediakan manfaat dan layanan untuk membantu nasabah menghadapi pandemi Covid-19," ungkap Karin.

Sejak COVID-19 mulai merebak di Indonesia dan hingga Juni 2021, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia juga telah membayarkan klaim covid sebesar lebih dari Rp 134,6 miliar kepada 2.786 nasabah.

Baca Juga: Meski pandemi, aset investasi industri asuransi jiwa terus bertumbuh di pasar modal

Chief Marketing & Product Management Generali Indonesia Vivin Arbianti menyebut, pembayaran klaim ini merupakan komitmen Generali untuk selalu hadir mendampingi nasabah dalam keadaan sulit.

"Untuk premi yang dibayarkan agar mendapatkan perlindungan COVID-19 tidak ada tambahan premi, ini merupakan fasilitas dari Generali saat nasabah atau ahli warisnya sulit menghadapi biaya RS saat terkena covid atau meninggal karena covid," papar Vivin.

Vivin menjelaskan, untuk produk yang ditawarkan terkait covid-19, produk berbasis unitlink Generali bisa dilengkapi dengan benefit kesehatan (medical), seperti Excellent Care+ dan Global Medical PLAN. Excellent Care+ mampu memberikan perlindungan dari berbagai penyakit, termasuk akibat infeksi virus, dengan sistem cashless dan pembayaran klaim sesuai tagihan. Sedangkan Global Medical PLAN bisa memberikan perlindungan hingga Rp 35 miliar dan berlaku di seluruh dunia. 

Benefit medical ini bisa melekat pada produk iPLAN dan GenSMART yang juga memiliki fitur unik life benefit dimana Generali akan memberikan Bonus Hidup hingga sebesar uang pertanggungan saat nasabah masuk usia 85 tahun dengan status polis aktif.

Selanjutnya: Pembatalan Polis Asuransi Mendaki

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×