kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.775   -15,00   -0,10%
  • IDX 7.473   -6,24   -0,08%
  • KOMPAS100 1.155   0,64   0,06%
  • LQ45 915   1,60   0,18%
  • ISSI 226   -0,60   -0,26%
  • IDX30 472   1,43   0,30%
  • IDXHIDIV20 570   2,50   0,44%
  • IDX80 132   0,24   0,18%
  • IDXV30 140   1,26   0,90%
  • IDXQ30 158   0,58   0,37%

Kasus Gagal Bayar Hantui Fintech iGrow, Begini Respons OJK


Kamis, 22 Juni 2023 / 22:18 WIB
Kasus Gagal Bayar Hantui Fintech iGrow, Begini Respons OJK
ILUSTRASI. P2P Lending. Kasus Gagal Bayar Hantui Fintech iGrow, Begini Respons OJK


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Angka gagal bayar platform peer to peer (P2P) lending PT iGrow Resources Indonesia atau iGrow makin memuncak. Adapun Tingkat Keberhasilan 90 (TKB90) iGrow per 20 Juni 2023 jatuh ke level 72,04%.

Angka itu bermakna dari 100% jumlah pendanaan yang disalurkan melalui iGrow ke petani, terdapat 27,96% yang dalam kondisi macet.

Terkait hal tersebut,  Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani mengatakan memang saat ini fintech iGrow tengah dalam pemeriksaan. 

"Memang iGrow merupakan fintech yang harus diperiksa dan saat ini sedang berlangsung," ucap Triyono kepada KONTAN.CO.ID, Kamis (22/6).

Baca Juga: Kasus Gagal Bayar Hantui iGrow, Sebanyak 40 Lender Minta Pertanggungjawaban

Triyono menyampaikan pihaknya masih harus menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan kondisi iGrow. "Jadi harus menunggu hasil pemeriksaan," ujarnya.

Alhasil, kondisi tersebut membuat iGrow harus berurusan di pengadilan karena munculnya gugatan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan oleh 40 lender pada 5 Juni 2023. Gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara nomor 507/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Gugatan itu menerangkan PT. iGrow Resources Indonesia sebagai Tergugat, OJK sebagai Turut Tergugat I, AFPI Turut Tergugat II, Menkominfo Turut Tergugat III.

Mengenai gugatan yang mencantumkan nama OJK sebagai tergugat, Triyono menyatakan belum ada berkas resmi yang diterima pihaknya. "Saya cek ke departemen hukum OJK belum ada berkas resmi," katanya.

Baca Juga: Izin Baru Fintech akan Dikaji dari Jenis Pembiayaan, Begini Komentar Pelaku Industri

Sebagai informasi, dalam surat somasi pertama yang didapatkan Kontan.co.id, tercatat kerugian yang diterima 40 lender senilai Rp 3,19 miliar. Dalam surat itu juga tertera bahwa total kerugian telah diketahui pihak iGrow dan pengembalian dinyatakan statusnya gagal bayar atau terlambat.

Tercatat, 40 lender menginginkan pengembalian dari total kerugian secara tunai dan seketika. Dalam surat tersebut, disebutkan juga sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan pihak iGrow, seperti penipuan hingga tindak pencucian uang.

Adapun jadwal persidangan terkait kasus tersebut pada 28 juni 2023 dengan agenda sidang pertama, yakni untuk proses mediasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×