kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.919   11,00   0,07%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Kasus Gagal Bayar Hantui iGrow, Sebanyak 40 Lender Minta Pertanggungjawaban


Kamis, 22 Juni 2023 / 06:22 WIB
Kasus Gagal Bayar Hantui iGrow, Sebanyak 40 Lender Minta Pertanggungjawaban
ILUSTRASI. start-up aplikasi pertanian iGrow


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Angka gagal bayar platform peer to peer (P2P) lending PT iGrow Resources Indonesia atau iGrow makin memuncak. Adapun Tingkat Keberhasilan 90 (TKB90) iGrow per 20 Juni 2023 jatuh ke level 72,04%.

Angka itu bermakna dari 100% jumlah pendanaan yang disalurkan melalui iGrow ke petani, terdapat 27,96% yang dalam kondisi macet.

Alhasil, kondisi tersebut membuat iGrow harus berurusan di pengadilan karena munculnya gugatan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan oleh 40 lender pada 5 Juni 2023.

Terkait hal itu, Pengacara dari 40 lender yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rifqi Zulham mengatakan para lender menginginkan pertanggungjawaban dari PT Igrow Resources Indonesia sebagai penyelenggara LPBBTI sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022.

Baca Juga: TKB90 Longsor ke 72,04%, P2P Lending iGrow Hadapi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

"Berupa permintaan ganti kerugian baik secara materil maupun immateril karena terdapat dugaan dan indikasi iktikad tidak baik yang telah direncanakan atau adanya kelalaian penyelenggara yang mengakibatkan kerugian pada konsumen," ucap Rifqi kepada Kontan.co.id, Rabu (21/6).

Rifki juga menyebut hal itu seperti dalam kontrak yang mana tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud dalam KUH Perdata Pasal 1320 tentang syarat sahnya perjanjian dan melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen mengenai pencantuman klausula baku dan klausula eksonerasi (pengalihan tanggung jawab). Dia menyebut hal itu tidak dapat dibenarkan oleh Undang-undang.

Oleh karena itu, dia menerangkan sebenarnya 40 lender telah melayangkan somasi dan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara nomor 507/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Gugatan itu menerangkan PT. iGrow Resources Indonesia sebagai Tergugat, OJK sebagai Turut Tergugat I, AFPI Turut Tergugat II, Menkominfo Turut Tergugat III.

Dalam surat somasi pertama yang didapatkan Kontan.co.id, tercatat kerugian yang diterima 40 lender senilai Rp 3,19 miliar. Dalam surat itu juga tertera bahwa total kerugian telah diketahui pihak iGrow dan pengembalian dinyatakan statusnya gagal bayar atau terlambat.

Baca Juga: Gagal Bayar, Lender Menggugat Fintech iGrow

Tercatat, 40 lender menginginkan pengembalian dari total kerugian secara tunai dan seketika. Dalam surat tersebut, disebutkan juga sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan pihak iGrow, seperti penipuan hingga tindak pencucian uang.

Sementara itu, Rifki mengatakan jadwal persidangan terkait kasus tersebut pada 28 juni 2023. Adapun agenda sidang pertama, yakni untuk proses mediasi.

Di sisi lain, salah satu lender iGrow berharap Pemegang Saham Pengendali (PSP) dari iGrow bertanggung jawab penuh untuk mengganti kerugian lender. Dia juga mendorong agar Otoritas Jasa Keuangan bisa mengambil sikap tegas terkait kasus ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×