kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,37   -3,13   -0.34%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus Gagal Bayar, LinkAja Sebut Tak Berkewajiban Bayar Gugatan Lender iGrow


Selasa, 11 Juli 2023 / 16:07 WIB
Kasus Gagal Bayar, LinkAja Sebut Tak Berkewajiban Bayar Gugatan Lender iGrow
ILUSTRASI. Pemilik iGrow, yakni LinkAja menyatakan, pihaknya tak memiliki kewajiban untuk membayar gugatan dari para retail lender iGrow.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilik fintech peer to peer (P2P) lending PT iGrow Resources Indonesia atau iGrow, LinkAja menyatakan, pihaknya tak memiliki kewajiban untuk membayar gugatan dari para retail lender. iGrow kini tengah tersangkut permasalahan gagal bayar yang mana digugat secara perdata oleh 40 lender. Dalam surat somasi tercatat kerugian 40 lender senilai Rp 3,19 miliar.

Chief Finance and Strategy Officer LinkAja Reza Ari Wibowo menyampaikan sebenarnya LinkAja sudah melakukan pembenahan terhadap iGrow, termasuk untuk memperkuat bisnis baru di ekosistem LinkAja. 

"Terkait dengan gugatan, LinkAja tidak memiliki kewajiban untuk membayar gugatan dari para retail lender," ucap Reza kepada Kontan.co.id, Minggu (9/7).

Baca Juga: iGrow Tersangkut Masalah Gagal Bayar, Ini Kata LinkAja Sebagai Pemilik

Reza menyebut belum ada putusan atau penetapan yang menyebutkan bahwa iGrow berkewajiban untuk membayar sebesar yang digugat oleh para retail lender. Meskipun demikian, dia menyampaikan perusahaannya menghormati proses hukum yang berlaku, mulai dari melakukan upaya collection hingga upaya hukum lainnya agar borrower dapat memenuhi kewajiban pembayaran kepada para lender sebagaimana diatur dalam POJK dan juga PKS. 

Selain itu, LinkAja mengaku sudah menghentikan pembiayaan individual atau retail lending dan menjalankan operasional baru yang terpisah. 

Reza menambahkan LinkAja tengah mentransformasi iGrow menjadi Modalin. Nantinya, Modalin akan memberikan productive lending secara closed-loop, terutama didalam ekosistem milik LinkAja. 

Adapun cakupan bisnis Modalin meliputi tiga pembiayaan, yaitu Invoice Financing, Retailer Financing, serta Agri ecosystem Financing yang bersifat closed loop. Dengan demikian, memiliki risiko kredit yang jauh lebih rendah. 

LinkAja juga mengklaim sudah transparan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak regulator terkait kredit macet yang terjadi di iGrow. 

Reza menyebut pihaknya akan mengikut arahan-arahan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Adapun LinkAja mengakuisisi iGrow pada 2021 sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam misi akselerasi inklusi keuangan dan ekonomi di Indonesia.

Baca Juga: Link Aja Bakal Mengubah Igrow Menjadi Modalin

Sebagai informasi, berawal dari permasalahan kredit macet membuat iGrow harus berurusan di pengadilan karena munculnya gugatan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan oleh 40 lender ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 5 Juni 2023 dengan perkara nomor 507/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Gugatan itu menerangkan PT iGrow Resources Indonesia sebagai Tergugat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Turut Tergugat I, AFPI Turut Tergugat II, Menkominfo Turut Tergugat III.

Persidangan perdana yang beragendakan mediasi antara iGrow dengan lender yang menggugat akan diselenggarakan pada 18 Juli 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×