Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso angkat suara atas kabar pengawasan dan pengaturan bank dikembalikan ke tangan Bank Indonesia, seperti sebelum tahun 2013.
Wimboh menyatakan, koordinasi pengawasan bank antara OJK dan BI baik-baik saja, pun dengan dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Kita (koordinasi) berjalan dengan baik saat ini, meski ada hal-hal yang harus kami lakukan dalam penanganan bank bermasalah karena ada hal-hal yang perlu kami lihat agar segera bisa ditangani," ujar Wimboh dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/8).
Pengawasan bank, kata Wimboh butuh keterlibatan dan koordinasi dari berbagai lembaga keuangan. OJK hanya bisa memberikan pengawasan pada operasional bisnis bank, adapun kebijakan terkait likuiditas dan sistem pembayaran di tangan BI.
Begitu juga dengan LPS yang bertugas menangani bank yang terlanjur bermasalah.
"OJK dalam tangani perbankan hanya punya kebijakan. Sedangkan likuiditas ini adalah ada di BI sebagai lender of last resort dan juga di LPS sebagai lembaga yang apabila harus menangani yang bermasalah," ujarnya.
Maka, kata Wimboh, ada banyak yang harus dilakukan pemerintah terkait penangan likuditas bank. Hanya Wimboh enggan menjelaskan lebih lanjut atas rencana pemerintah itu.
Yang jelas, seperti penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu yang terkait stabilitas sistem keuangan untuk direvisi.
Menkeiu mengatakan perubahan aturan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya krisis ekonomi di tengah pandemi virus corona atau covid-19.
"Ini untuk forward looking stabilitas sistem keuangan akibat pandemi. Kami melihat struktur peraturan perundang-undangan mampu merespons kondisi krisis yang sangat unprecedented," ungkap Menkeu di tempat terpisah.
Bendahara negara menjelaskan, perubahan juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari penerbitan Undang-Undang (UU) Nomor 2/2020 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
"Untuk menjaga dan mengantisipasi dampak covid terhadap masyarakat yang berimplikasi ke keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan, karena covid ini belum berakhir dan kami masih di tengah-tengah menghadapi covid," jelasnya.
Kata Menkeu, saat ini, rencana perubahan aturan sudah dikomunikasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan pemerintah dengan badan legislatif ke depan. Secara pararel, pemerintah pun terus melihat bagaimana kondisi keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan ke depan.
"Poinnya adalah menjaga stabilitas, meski kondisinya extra ordinary baik di sistem keuangan bank dan nonbank agar langkah dari OJK bisa smooth, begitu juga dengan BI sebagai lender of last resort dan LPS sebagai lembaga resolusi," ujar Menkeu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News