Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Anna Suci Perwitasari
Sementara itu, persetujuan direksi atau manajemen KB Kookmin Bank untuk menyerap rights issue BBKP diperkirakan akan diperoleh sekitar awal Juli 2020.
Namun di luar itu, dalam surat KB Kookmin Bank kepada OJK, pihaknya juga meminta agar OJK memperpanjang batas waktu penyelesaian PMTHMETD dari 28 Mei 2020 setidaknya menjadi 7 Agustus 2020.
Sebagai tambahan informasi saja, dalam keterangan tertulis Senin (15/6) lalu, OJK menegaskan bahwa Kookmin Bank telah melakukan penempatan dana di escrow account per tanggal 11 Juni 2020 sesuai komitmen perbankan tersebut.
Baca Juga: Komitmen KB Kookmin Bank bisa jadi angin segar bagi likuiditas Bank Bukopin
Saat ini, sedang dilakukan proses finalisasi secara legal dan administratif menindaklanjuti persetujuan prinsip dari OJK terkait dengan Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin.
"OJK mendukung Kookmin Bank sebagai investor dan memantau pelaksanaan RUPS dan RUPS LB masuknya Kookmin Bank yang akan menjadi Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin," tulis Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News