Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investor sekaligus calon pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk asal Korea Selatan yakni KB Kookmin Bank telah mengirim keterangan tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rencana penambahan investasi di bank yang memiliki kode emiten BBKP tersebut.
Dalam surat 32 halaman yang diterima Kontan.co.id pada Rabu (17/6), Kookmin menegaskan, keseriusannya untuk berinvestasi di BBKP. Hal tersebut ditandai dengan penempatan dana sebesar US$ 200 juta berbentuk escrow account dengan nama KB Kookmin Bank di rekening penampungan BBKP.
Baca Juga: Penyelamatan Bukopin: Syarat berlapis Kookmin, lika-liku negosiasi dan prospek BBKP
Tapi yang menarik, dalam surat tersebut KB Kookmin Bank mengatakan bahwa pihaknya berencana untuk memegang 67% saham BBKP yang diterbitkan setelah penyelesaian Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PMTHMETD atau private placement melalui skema rights issue.
Nantinya, harga penerbitan saham akan sekitar Rp 180 per saham.
Adapun, mengenai dana escrow yang ditempatkan pada rekening BBKP rencananya hanya akan digunakan setelah uji tuntas (due diligence) Kookmin terhadap rights issue BBKP rampung.
Perbankan asal Korea Selatan ini berharap, setidaknya proses due diligence bisa selesai pada akhir Juli 2020.
Sementara itu, persetujuan direksi atau manajemen KB Kookmin Bank untuk menyerap rights issue BBKP diperkirakan akan diperoleh sekitar awal Juli 2020.
Namun di luar itu, dalam surat KB Kookmin Bank kepada OJK, pihaknya juga meminta agar OJK memperpanjang batas waktu penyelesaian PMTHMETD dari 28 Mei 2020 setidaknya menjadi 7 Agustus 2020.
Sebagai tambahan informasi saja, dalam keterangan tertulis Senin (15/6) lalu, OJK menegaskan bahwa Kookmin Bank telah melakukan penempatan dana di escrow account per tanggal 11 Juni 2020 sesuai komitmen perbankan tersebut.
Baca Juga: Komitmen KB Kookmin Bank bisa jadi angin segar bagi likuiditas Bank Bukopin
Saat ini, sedang dilakukan proses finalisasi secara legal dan administratif menindaklanjuti persetujuan prinsip dari OJK terkait dengan Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin.
"OJK mendukung Kookmin Bank sebagai investor dan memantau pelaksanaan RUPS dan RUPS LB masuknya Kookmin Bank yang akan menjadi Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin," tulis Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News