Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli
Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Moch Amin Nurdin berpendapat bahwa golden visa ini memiliki nilai yang signifikan untuk mendongkrak DPK valas perbankan. Di mana, nominal untuk bisa mendapat golden visa ini bisa mencapai Rp 76 miliar.
Hanya saja, seberapa besar dampak tersebut akan signifikan tergantung pada kebijakan yang nantinya diterapkan. Dalam hal ini terkait pemerataan kepada semua bank BUMN. ”Atau mengikuti mekanisme zonasi atau pun bebas, sesuai dengan aktivitas dan agresivitas pemasaran masing-masing bank,” ujarnya.
Sependapat, Ekonom Bank Permata Josua Pardede bilang jika golden visa ini akan masuk ke sistem perbankan, maka otomatis dapat menambah DPK valas perbankan.
Baca Juga: Kebijakan Golden Visa Telah Berlaku pada 30 Agustus 2023
Ia bilang signifikansi itu akan sangat tergantung dengan minat dari investor asing itu sendiri.
Hanya saja, ia melihat kebijakan golden visa ini akan sangat signifikan karena sejalan dengan outlook ekonomi Indonesia saat ini yang terbilang cukup positif dan menjanjikan. ”Tapi perlu dilihat juga hal-hal lain seperti kemudahan berinvestasi di Indonesia misalnya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News