kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ditjen Imigrasi Gandeng Bank Mandiri Kembangkan Layanan Keimigrasian


Selasa, 05 Desember 2023 / 19:51 WIB
Ditjen Imigrasi Gandeng Bank Mandiri Kembangkan Layanan Keimigrasian
Kerja sama Ditjen Imigrasi dengan Bank Mandiri untuk kembangkan layanan keimigrasian via Livin? by Mandiri.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkolaborasi dengan menggandeng PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) untuk mendukung Program Golden Visa, sebagai salah satu layanan utama dari Ditjen Imigrasi – Kemenkumham RI.

Program ini menawarkan layanan visa kepada Warga negara Asing (WNA) dengan kualifikasi tertentu untuk tinggal di Indonesia selama 5 tahun atau 10 tahun dengan menginvestasikan “Jaminan Keimigrasian”.

Asal tahu saja, program Golden Visa tersebut mewajibkan WNA untuk menginvestasikan jaminan keimigrasian baik berupa dana yang mengendap di bank milik negara, Obligasi Negara Indonesia, saham perusahaan di Indonesia, reksadana maupun Investasi properti di Indonesia tergantung dari jenis Golden Visa yang dipilih oleh WNA tersebut.

Dalam kerjasama ini, Bank Mandiri akan berkolaborasi dengan Ditjen Imigrasi – Kemenkumham RI untuk mengembangkan sistem yang mampu menampung, mengelola dan memberi tahukan terkait Jaminan Keimigrasian tersebut kepada Ditjen Imigrasi. Sehingga, Ditjen Imigrasi mendapatkan kepastian bahwa WNA tersebut masih eligible atau tidak menerima program Golden Visa tersebut.

Baca Juga: Konsisten! Bank Mandiri Dorong Pembangunan Berkelanjutan Lewat TJSL BUMN

Selanjutnya, WNA yang dinyatakan eligible tersebut dapat membuka rekening Jaminan Keimigrasian tersebut di negara asal melalui superapp Livin' by Mandiri yang telah terintegrasi dengan portal Molina Ditjen Imigrasi/ portal Evisa Ditjen Imigrasi.

Selain meningkatkan kemudahan dan kenyamanan bagi WNA untuk mendapatkan izin tinggal sementara di Indonesia, fasilitas ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara serta mendukung perekonomian nasional.

Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi menjelaskan, kerjasama ini akan sangat membantu WNA karena proses pembayaran dana jaminan rekening sudah dapat dilakukan sebelum tiba di Indonesia, tinggal mentransfer ke rekening yang telah dibuat di Bank Mandiri.

“Harapannya, kemudahan dan keamanan bertransaksi yang ditawarkan, dapat meningkatkan kualitas layanan publik Ditjen Imigrasi kepada para WNA dan semakin menarik perhatian para WNA untuk menginvestasikan dana nya di Indonesia.,” ujar Darmawan dalam keterangan resminya Selasa (5/12).

Kedua belah pihak institusi tersebut melakukan penandatanganan PKS Optimalisasi Layanan Para Pihak dalam Bidang Keimigrasian dan Bidang Perbankan bersama Direktur Jenderal Imigrasi – Kemenkumham RI Silmy Karim di Jakarta, 

Darmawan mengatakan, inisiatif ini akan terus dikembangkan sebagai salah satu realisasi komitmen Bank Mandiri untuk Ditjen Imigrasi – Kemenkumham RI dalam menciptakan solusi untuk mendukung Golden Visa yang akan menopang perekonomian nasional Indonesia.

“Melalui kerja sama ini dan mengoptimalkan channel Livin by Mandiri, kami berharap Bank Mandiri dapat berkontribusi secara lebih optimal dalam meningkatkan perekonomian nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi – Kemenkumham RI Silmy Karim mengatakan, inovasi perluasan channel pembayaran melalui Bank Mandiri dapat membantu memberikan kemudahan dan peningkatan pelayanan khususnya pada program Golden Visa di Indonesia agar berkontribusi positif bagi negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×