kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kebobolan Rp 3 miliar, BNI mutasi pegawainya


Kamis, 10 Oktober 2013 / 20:32 WIB
Kebobolan Rp 3 miliar, BNI mutasi pegawainya
ILUSTRASI. Spesifikasi Lengkap Macbook Air M2 Desain Baru Lebih Kencang, Berapa Harga Resminya?


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

PAMEKASAN. Sejumlah karyawan yang ditempatkan di Kantor Kas Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dimutasi ke beberapa kantor kas lainnya yang ada di wilayah Madura.

Mutasi itu menyusul adanya penggelapan uang yang diduga dilakukan oleh pimpinan BNI Cabang Ketapang, Sampang, berinisial EF sebesar Rp 3.075.974.000 (Rp 3 miliar). Bagus Suhandoko, Pemimpin Kantor Cabang Utama (KCU) BNI Madura Kamis (10/10) di Pamekasan mengatakan, mutasi dalam rangka mitigasi risiko perusahaan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti manipulasi data dan sebagainya.

"Di internal kami sudah melakukan langkah-langkah penyelamatan, di antaranya memutasikan karyawan di BNI Ketapang ke beberapa daerah. Tujuannya agar tidak ada perubahan data dan pengawasannya lebih mudah dan lebih baik," kata Bagus Suhandoko.

Dijelaskan Handoko, di internal sendiri, bagi siapapun yang melakukan tindak kejahatan akan diproses sesuai dengan prosedur perusahaan. Sementara di eksternal, pihak BNI memasrahkan sepenuhnya kasus ini kepada penegak hukum untuk memroses sesuai dengan perundang-undangan.

"Segala bentuk kejahatan yang dilakukan setiap karyawan, akan diserahkan kepada polisi setelah internal melakukan investigasi dan menemukan kejanggalan seperti yang dilakukan EF," katanya.

EF sendiri oleh Polres Sampang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan penggelapan berdasarkan Pasal 374 KUHP, tentang penggelapan barang oleh pekerja. Tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun. Kini tersangka sedang ditahan di Mapolres Sampang.

Sebelumnya diberitakan, kasus penggelapan uang di BNI Ketapang, Sampang diketahui setelah KCU BNI Madura melakukan audit keuangan secara rutin. Hasilnya ada kejanggalan antara laporan dengan kondisi keuangan. Kejanggalan keuangan itu disebabkan karena digelapkan oleh EF.

Uang itu berdasarkan hasil penyelidikan Polres Sampang, digunakan oleh EF untuk bermain judi online dan berpesta dengan perempuan bayaran. Sebanyak Rp 1,6 miliar digunakan EF untuk judi online dan Rp 2,15 miliar untuk bersenang-senang bersama perempuan bayaran. (Taufiqurrahman/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×