kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung belum akan ungkapkan tersangka kasus Jiwasraya pekan ini, kenapa?


Senin, 13 Januari 2020 / 19:09 WIB
Kejagung belum akan ungkapkan tersangka kasus Jiwasraya pekan ini, kenapa?
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo perusahaan PT Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Selasa (4/9). Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Jiwasraya terus berlangsung. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/04/09/2018


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

Selain itu, Kejagung juga memanggil Endra Febri Styawan sebagai Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi Bursa Efek Indonesia, Lies Lilia Jamin sebagai Mantan Direktur PT.OSO Manajemen Investasi, dan Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya.

Dari sekian banyak saksi yang sudah dipanggil oleh Kejagung mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo belum dipanggil hingga saat ini. Hari bilang akan melihat jadwal pemanggilan orang yang disinyalir dengan dengan Kepala Staf Presiden Moeldoko.

Kejagung melihat adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Lantaran melakukan transaksi – transaksi yang hingga bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.

Baca Juga: Politisi PDIP lebih condong ke Panja ketimbang Pansus Jiwasraya, ini alasannya

Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.

Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap Klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.




TERBARU

[X]
×