Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
Selain itu, Kejagung juga memanggil Endra Febri Styawan sebagai Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi Bursa Efek Indonesia, Lies Lilia Jamin sebagai Mantan Direktur PT.OSO Manajemen Investasi, dan Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya.
Dari sekian banyak saksi yang sudah dipanggil oleh Kejagung mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo belum dipanggil hingga saat ini. Hari bilang akan melihat jadwal pemanggilan orang yang disinyalir dengan dengan Kepala Staf Presiden Moeldoko.
Kejagung melihat adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Lantaran melakukan transaksi – transaksi yang hingga bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.
Baca Juga: Politisi PDIP lebih condong ke Panja ketimbang Pansus Jiwasraya, ini alasannya
Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.
Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap Klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.