Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) terus berlangsung. Hingga Senin (13/1), Kejagung telah memanggil 43 orang saksi untuk mendalami dan mencari bukti kasus ini.
“Sampai dengan hari ini, kita (Kejagung) menjadwalkan untuk minggu ini memeriksa saksi-saksi terkait. Pemeriksaan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) masih kita tunggu perkembangan berikutnya. Saat ini kita tengah mendalami yang hubungannya dengan Bursa Efek Indonesia (BEI),” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono Hidayat di Jakarta.
Baca Juga: Kemenkeu siapkan desain Lembaga Penjamin Polis
Terkait benang merah nama tersangka dalam kasus ini, Hari bilang masih dalam proses. Ia bilang kemungkinan pengumuman nama tersangka masih relatif tergantung hasil penyelidikan.
Selain itu, Hari menyebut belum mendapatkan info untuk melakukan penggeledahan. Setidaknya hingga saat ini, Kejagung telah melakukan 13 penggeledahan perusahaan investasi.
Meski tidak menjelaskan dengan detail materi penyelidikan, Hari menyebut pemeriksaan terhadap BEI berkaitan dengan transaksi investasi. Memang sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan dalam kasus Jiwasraya ini terdapat lebih dari 5.000 transaksi investasi.
“Proses penyidik mengungkap 5.000 transaksi cukup memakan waktu, nantinya akan dipilah apakah legal, legal tapi tidak memenuhi ketentuan. Ini masih proses, berapa lamanya saya belum bisa saya sampaikan. Namun penyidik telah memiliki jadwalnya,” jelas Hari.
Baca Juga: Banyak kasus, Dewan Asuransi Indonesia desak pembentukan Lembaga Penjamin Polis
Memang hari ini Kejagung telah memanggil tujuh orang saksi. Ia mengonfirmasi ketujuh orang ini telah memenuhi panggilan Kejagung. Mereka adalah Goklas AR Tambunan sebagai Kepala Divisi Penilaian Persuhaan 3 Bursa Efek Indonesia, Vera Florida sebagai Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy sebagai Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia.
Selain itu, Kejagung juga memanggil Endra Febri Styawan sebagai Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi Bursa Efek Indonesia, Lies Lilia Jamin sebagai Mantan Direktur PT.OSO Manajemen Investasi, dan Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya.
Dari sekian banyak saksi yang sudah dipanggil oleh Kejagung mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo belum dipanggil hingga saat ini. Hari bilang akan melihat jadwal pemanggilan orang yang disinyalir dengan dengan Kepala Staf Presiden Moeldoko.
Kejagung melihat adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Lantaran melakukan transaksi – transaksi yang hingga bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.
Baca Juga: Politisi PDIP lebih condong ke Panja ketimbang Pansus Jiwasraya, ini alasannya
Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.
Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap Klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.
Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset berisiko tinggi ntuk mengejar keuntungan tinggi.
Mulai dari Penempatan Saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 Triliun dari Aset Finansial. Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45). Sedangkan sebanyak 95% nya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Baca Juga: Ini saran Kemenkeu terkait polis Jiwasraya
Lalu penempatan Reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 Triliun dari Aset Finansial.
Dari jumlah tersebut, 2% nya yang dikelola oleh manajer investasi Indonesia dengan kinerja baik. Sedangkan 98% nya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News