Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya mencari tersangka dugaan korupsi atau fraud pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Namun dalam memburu tersangka ini, bilang dibutuhkan waktu selama tiga bulan sejak di keluarkannya surat perintah izin penyelidikan bertanggal 17 Desember 2019.
“Jadi kami ada tahap-tahapannya dalam pelaksanaan penyidikan. Standar operasional prosedurnya selama tiga bulan. Tapi kalau nanti berkembang, itu lain lagi,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers pada Rabu (18/12) di Jakarta.
Baca Juga: Edan, per Agustus 2019, potensi kerugian negara dari kasus Jiwasraya Rp 13,7 triliun!
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M. Adi Toegarisma menyatakan setidaknya Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap 89 saksi. Ia bilang saksi yang diperiksa adalah orang-orang yang memahami, lihat, dan dengar langsung mengenai tata kelola investasi produk saving plan Jiwasraya.
“Kalau namanya calon tersangkanya sudah pasti ada. Tapi kapan kami sampaikan? Ada ketentuannya, kalau alat bukti udah memadai dan udah ada kepastian siapa yang bertanggungjawab, pasti kita tetapkan tersangkanya,” papar Adi.
Lanjut Jampidsus Adi,secara teknisnya Kejagung masih pada tahap penyidikan. Sehingga diperlukan strategi yang tidak bisa disampaikan mengenai hasil penyidikan tersebut. Ia meminta agar semua pihak bersabar menunggu proses tersebut.
Baca Juga: Kejagung periksa 89 saksi terait dugaan korupsi Jiwasraya, siapa saja?
“Kami sekarang sedang kumpulkan alat bukti untuk buktikan termasuk kami akan koordinasi terkait kerugian negara dengan lembaga yang berwenang. Tentang pasalnya apa masih proses. Yang penting kaus ini sedang kami tangani sekarang ada di tahap penyidikan,” tambah Adi.
Sebelumnya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membawa kasus gagal bayar Jiwasraya ke Kejagung. Kementerian BUMN mengindikasikan adanya dugaan korupsi atau fraud pada pengelolaan dana investasi Jiwasraya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News