kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Kejagung: Joko Hartono suruhan Heru Hidayat, bawa lima saham bermasalah ke Jiwasraya


Jumat, 07 Februari 2020 / 19:40 WIB
Kejagung: Joko Hartono suruhan Heru Hidayat, bawa lima saham bermasalah ke Jiwasraya
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1). Kejagung kembali lakukan penggeladahan terkait kasus Jiwasraya./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/01/2019.


Reporter: Annisa Fadila | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali lakukan penggeladahan di tiga lokasi yang berbeda. Dari ketiga lokasi tersebut, di antaranya rumah pribadi serta kantor perusahaan milik tersangka kasus Jiwasraya.

Direktur Penyelidikan Jampidsus Febrie Ardiansyah mengatakan rumah tersebut berada di Kembangan dan Sunter. 

Baca Juga: Di kasus Jiwasraya, Bentjok dan Heru Hidayat dijerat pasal pencucian uang

Kemarin, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dari kasus Jiwasraya yakni Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Febrie menjelaskan Joko merupakan suruhan Heru Hidayat guna menghubungkan Jiwasraya dengan sejumlah saham yang kini bermasalah.

"Dia membawa 5 emiten yang ditawarkan kepada Jiwasraya. Kelima itu TRAM, IIKP, SMRU, MYRX dan LCGP. Dan ternyata 5 emiten itu yang bermasalah," jelas Febri, Jumat (7/2).

Baca Juga: Wah, Harga Saham yang Dikoleksi Jiwasraya dan Asabri Melonjak Tinggi

Sehingga secara total kini Kejagung juga telah menetapkan 6 tersangka atas kasus tersebut. Mereka adalah mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Lalu Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosputro, Presiden Komisaris TRAM Heru Hidayat, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

"Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU no.31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi." Katanya.

Baca Juga: Begini Kejaksaan Agung menjerat Joko Hartomo dalam kasus Jiwasraya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×