Reporter: Epung Saepudin |
JAKARTA. Meski secara resmi sudah mendapat informasi seputar keberadaan Djoko S. Chandra di Singapura lewat Kepolisian Internasional (Interpol), namun Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku kesulitan mengetahui secara persis lokasi persembunyian Djoko Chandra di negeri Merlion itu.
Meski begitu, Kejagung tidak patah arang. Saat ini, Kejagung tengah menyusun surat permohonan resmi atau formal request kepada Pemerintah Singapura. Isinya, meminta Pemerintah Singapura memberitahu keberadaan sang buronan kakap yang terjerat perkara hak tagih Bank Bali.
"Kami minta Pemerintah Singapura melokalisasi dan memberikan informasi keberadaan Djoko Chandra," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Jasman Pandjaitan, akhir pekan lalu.
Jika nantinya tidak mendapatkan informasi secara memuaskan dari Pemerintah Singapura, Kejagung menyiapkan beberapa langkah lain.
Menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, pihaknya bakal melakukan lobi dan pendekatan dalam berbagai forum internasional.
Kebetulan, dalam waktu dekat ini, bakal berlangsung beberapa forum ahli hukum, seperti International Association Anti Corruption Authorities (IAACA) di Beijing tanggal 20 - 22 Oktober 2009. Lantas ada ASEAN- China Attorney General Meeting di Hanoi, Vietnam, yang berlangsung pada 23 - 27 November 2009. Kemudian ada UNCAC Technical Assistance, di Wina, Austria pada 28 September 2009 sampai 20 Oktober 2009. "Kita akan melakukan lobi-lobi pada forum internasional itu," ujar Hendarman.
Jaksa Agung berharap, dengan melakukan pendekatan antarnegara di berbagai forum internasional, ruang gerak buronan tersebut semakin sempit. "Itu untuk melokalisasi ruang geraknya," paparnya.
Meski buronan yang telah divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada pertengahan tahun ini masih bebas berkeliaran di luar negeri, peluangnya masuk ke Indonesia sepertinya semakin sulit. Soalnya, Kejagung sudah memasukkan mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab, Djoko sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor kasus ini.
Lagipula, Ditjen Imigrasi sudah mencabut paspor Djoko Chandra sesuai permintaan kejaksaan sejak 10 Juli 2009 lalu. "Paspor sudah dicabut," ujar Hendarman, akhir pekan lalu dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR. "Kami berharap, Djoko Chandra tidak bisa bergerak bebas lagi dan hanya bisa kembali lagi ke Indonesia dengan menggunakan paspor," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News