kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Begini respon BTN pasca salah satu kepala divisi jadi tersangka di Kejagung


Senin, 27 Januari 2020 / 22:39 WIB
Begini respon BTN pasca salah satu kepala divisi jadi tersangka di Kejagung
ILUSTRASI. Gedung?Menara Bank BTN di Jakarta, Selasa (10/12/2019).


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) akan menghormati proses hukum yang berjalan terkait dengan ditetapkannya SW sebagai pejabat kepala Divisi Aset Manajemen Unit sekaligus Ketua Serikat Pekerja bank tersebut sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (24/1) dalam kasus novasi bank.

Sekretaris Perusahaan BTN Achmad Chaerul menyatakan BTN menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung terkait masalah Novasi tersebut.

Baca Juga: Kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Properti (FLPP) kurang, apa kata pengusaha?

"Terkait dengan permasalahan hukum proses novasi, tentu Bank akan taat hukum dan taat asas, dan sepenuhnya menyerahkan kepada pihak-pihak yang berwenang dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, hingga ditetapkannya vonis oleh Pengadilan," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima KONTAN di Jakarta Minggu (26/1).

Menurut Chaerul Bank telah mengambil langkah-langkan perbaikan dalam proses bisnisnya termasuk novasi dan ketentuan terkait restrukurisasi/penyelesaian kredit sehingga ke depan diharapkan Bank dapat terhindar dari hal-hal yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip perbankan yang sehat dan Bank juga sudah membentuk cadangan/provisi penurunan nilai kredit sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Tak lagi pimpin Taspen, Kementerian BUMN siapkan posisi anyar bagi Iqbal Latanro

Seperti diketahui pada Jumat (24/1) lalu Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi novasi bank dengan total nilai kerugian negara mencapai hampir Rp 50 miliar.

Tiga dari tujuh tersangka tersebut diketahui merupakan salah satu pejabat Bank BTN pada Asset Management Division (AMD) sekaligus sebagai Ketua Serikat Pekerja pada bank tersebut berinisial SW dengan surat penetapan tersangka bernomor TAP-01/F.2/Fd.2/01/2020.

Tersangka lainnya adalah AMD Head Area II Bank BTN SB dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-02/F.2/Fd.2/01/2020 dan AM selaku Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-03/F.2/Fd.2/01/2020.

Baca Juga: OJK endus permasalahan Jiwasraya sejak audit laporan keuangan 2017

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengungkapkan ketujuh orang itu diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara hampir Rp 50 miliar dari kedua kasus korupsi tersebut.

Menurut Febrie diduga kuat ada kesalahan prosedural dalam pemberian kredit yang dilakukan secara melawan hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direksi Bank BUMN tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×