kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   -50.000   -1,77%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Kejaksaan sebut nilai aset yang disita dari kasus korupsi Asabri capai Rp 13 triliun


Sabtu, 22 Mei 2021 / 05:05 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019. 

Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan. Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun. 

Saat ini penyidik Kejaksaan Agung sudah mulai melaksanakan proses klarifikasi penghitungan kerugian keuangan negara bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Dani Prabowo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejaksaan: Nilai Aset Sitaan dari Kasus Korupsi Asabri Capai Rp 13 Triliun".

Selanjutnya: Terkait Kasus Asabri, Aset Properti Benny Tjokro di RIMO Disita Kejaksaan Agung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×