Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, berbagai aset yang telah disita penyidik dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri mencapai Rp 13 triliun.
Adapun penelusuran terhadap aset-aset milik tersangka hingga kini masih terus dilakukan. "Diperkirakan sudah hampir Rp 13 triliun," kata Febrie di Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Terkini, penyidik menyita aset tanah dan bangunan hotel milik tersangka Benny Tjokrosaputro di Sukoharjo, Jawa Tengah dan Sleman, DI Yogyakarta. Ada pula tanah milik Benny Tjokro di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang disita penyidik.
Kemudian, penyidik juga menyita aset tanah dan bangunan hotel milik tersangka Sonny Widjaja di Tebet, Jakarta Selatan. Selain itu, penyidik sudah menerima hasil taksasi nilai barang bukti 36 lukisan berlapis emas milik tersangka Jimmy Sutopo. Puluhan lukisan tersebut ditaksir senilai Rp 109 miliar.
Baca Juga: Rabu 28 April 2020, Kejagung Periksa Saksi Kasus Asabari dari Wanaartha Life dan BNI
Febrie menyatakan, di antara aset yang telah disita, terdapat aset yang nilainya masih belum diketahui, seperti perusahaan tambang. Sebab, berbeda dengan aset properti dan barang mewah, untuk menilai aset berupa tambang beserta kandungannya diperlukan waktu lebih lama.
"Tambang sampai sekarang belum. Masih ada kesulitan karena masih butuh waktu ternyata, tidak bisa dengan waktu cepat untuk meneliti kandungan tambang. Tapi nanti sembari jalan persidangan kan tidak masalah ya," ujar dia.
Sampai saat ini, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri. Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional. Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Baca Juga: Kapal Sitaan Kasus Asabri Tetap Beroperasi, Kejagung: Demi Pasokan PLN Muara Karang
Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan. Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.
Saat ini penyidik Kejaksaan Agung sudah mulai melaksanakan proses klarifikasi penghitungan kerugian keuangan negara bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Dani Prabowo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejaksaan: Nilai Aset Sitaan dari Kasus Korupsi Asabri Capai Rp 13 Triliun".
Selanjutnya: Terkait Kasus Asabri, Aset Properti Benny Tjokro di RIMO Disita Kejaksaan Agung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News