kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kejar debitur nakal, Bank Mandiri gandeng Kejagung


Kamis, 22 Desember 2016 / 14:15 WIB
Kejar debitur nakal, Bank Mandiri gandeng Kejagung


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk menangani kredit bermasalah dan mengejar debitur-debitur nakal. Rohan Hafas, Sekretaris Korporasi Bank Mandiri mengatakan, langkah ini merupakan sinergi antara Bank Mandiri sebagai BUMN dengan Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara, untuk menyelamatkan aset negara dari debitur-debitur nakal.

Bank Mandiri berkomitmen untuk menyelesaikan kredit macet karena debitur tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. "Kejagung nantinya akan membantu mengejar debitur nakal sehingga dapat menghindari kerugian negara," kata Rohan, Kamis (22/12).

Kesepakatan kerjasama diteken Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo dan Jaksa Agung Republik Indonesia H.M. Prasetyo serta disaksikan oleh jajaran Direksi dan Jaksa Agung Muda di Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jl. Sultan Hasanudin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (22/12).

Ruang lingkup nota kesepakatan ini meliputi Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Lalu, pendampingan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4), pertukaran data, informasi dan/atau konsultasi terkait permasalahan hukum, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia bagi para pihak.

Seiring bisnis Bank Mandiri yang semakin berkembang, risiko-risiko seperti kredit bermasalah serta risiko hukum dalam melaksanakan kegiatan perbankan juga makin besar. Rohan menambahkan, melalui kerja sama ini diharapkan risiko tersebut dapat semakin ditekan dan dikelola dengan lebih baik.

Menurut Jaksa Agung Prasetyo, debitur yang kreditnya macet yang disengaja seringkali memutar balikkan fakta. Mereka justru menuduh pengelola bank melakukan kesalahan. Selain itu, ada juga yang memalsukan dokumen-dokumen dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×