Reporter: Nur Qolbi | Editor: Noverius Laoli
Sebagai informasi, ada dua bentuk pendanaan untuk waralaba yang ditawarkan Bizhare, yaitu pembukaan bisnis waralaba baru dan pendanaan ekspansi bisnis.
Untuk ekspansi bisnis, Bizhare mensyaratkan bisnis tersebut harus profitable dan sudah berdiri lebih dari dua tahun.
Dari segi penanam modal, Bizhare mencatat,ada sekitar 25.000 investor di seluruh Indonesia yang kebanyakan adalah investor retail.
Baca Juga: Bank BCA berkolaborasi dengan Digitaraya menyelenggarakan SYNRGY
Untuk berinvestasi melalui Bizhare, calon investor harus membeli minimal satu lot saham dengan nilai mulai dari Rp 5 juta. Harga satu lot saham bisa bervariasi sesuai dengan nilai pendanaan yang dibutuhkan.
Tidak ada batasan jumlah pembelian lot saham oleh investor. Akan tetapi, OJK menetapkan bahwa satu bisnis hanya bisa menerima investasi dari maksimal 300 investor dengan batas total pendanaan Rp 10 miliar.
Aturan tersebut tertera dalam Peraturan OJK Nomor 37/POJK.04/2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News