kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Keluhan Muncul di Masyarakat, OJK Lakukan Monitoring Terhadap Investree


Minggu, 07 Mei 2023 / 11:57 WIB
Keluhan Muncul di Masyarakat, OJK Lakukan Monitoring Terhadap Investree
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan monitoring terhadap platform fintech P2P Lending Investree.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan monitoring terhadap platform fintech P2P Lending Investree. Ini menyusul adanya keluhan dari beberapa masyarakat terkait pengembalian dana pemberi pinjaman yang terlambat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa saat ini pengawas telah meminta klarifikasi dan dalam tahap monitoring terhadap kasus tersebut.

“Apabila dijumpai pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ogi, akhir pekan kemarin.

Ogi juga mengimbau agar penggunai yang merasa terdapat ketidaksesuaian dari kontrak perjanjian karena kesalahan penyelenggara atau platform, maka pengguna dapat mengajukan pengaduan melalui platform tersebut, asosiasi maupun kepada OJK.

Ia bilang membaca dan memahami kontrak perjanjian pendanaan sebelum melakukan transaksi sangat penting untuk dilakukan.

Baca Juga: OJK Klaim Ada 63 Rencana IPO Senilai Rp 61,71 Triliun Hingga April 2023

“Jangan hanya asal ikut-ikutan teman atau orang lain,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia mengingatkan masyarakat bahwa investasi pada P2P Lending memiliki risiko yang relatif tinggi sehingga masyarakat perlu menimbang antara manfaat dan risikonya.

“Sesuai ketentuan POJK 10/2022, penyelenggara P2P Lending wajib menyediakan mitigasi risiko bagi pengguna, misalnya melalui asuransi,” jelas Ogi.

Sebagai informasi, jika melihat dari ulasan platform Investree di Google Review, ada beberapa ulasan negatif terkait platform ini. Kebanyakan, mereka mempertanyakan terkait pengembalian dana investasi yang terlambat dan tidak bisa melakukan klaim asuransinya.

Jika dilihat dari situs resminya (7/5), Investree memiliki TKB total berada di level 96,36%. TKB90 ini adalah tingkat keberhasilan penyelenggara P2P Lending dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu hingga 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Baca Juga: OJK Mendorong Fintech Tingkatkan Porsi Pembiayaan Produktif, Ini Kata Taralite

KONTAN telah mencoba menghubungi Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi namun belum mendapat respon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×