Reporter: Ferrika Sari | Editor: Lamgiat Siringoringo
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Helmy Santika mengatakan, Bareskrim banyak menerima masukan terkait ke mana saja aset tersangka itu berada
“Sampai dengan saat ini, masih didalami terkait aset yang diduga berada di luar negeri. Banyak yang memberi masukan namun masih perlu didalami dan diteliti kebenarannya,” katanya.
Untuk menelusuri aset tersebut, Bareskrim membuka kemungkinan menggandeng negara lain, tempat aset itu berada. Kini, Bareskrim juga sudah menggandeng PPATK untuk melacak aset para tersangka.
Kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan ini. Dua tersangka tersebut adalah mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya Henry Surya (HS) dan Managing Director KSP Indosurya Suwito Ayub (SA).
Sejak ditetapkan tersangka awal Mei lalu, pihak kepolisian belum menahan dua tersangka. Helmy juga masih irit bicara kenapa kedua tersangka tidak segera ditahan.
Meski demikian, keduanya sudah dicegah pergi ke luar negeri dalam kurun waktu tertentu selama masa penyidikan berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News