Reporter: Ferrika Sari | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus menelusuri aliran dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae bilang, pihaknya akan telusuri kemanapun aliran uang (follow the money) koperasi, bahkan sampai ke luar negeri. "Pada prinsipnya, kerja kami kan follow the money, tergantung kerumitan transaksi," kata Dian, Kamis (11/6).
Walaupun, kata dia, pemeriksaan transaksi di luar negeri akan memakan waktu lebih lama. Sebab, harus menunggu respon dari lembaga intelijen di sektor keuangan dari negara tersebut.
Baca Juga: Nasabah minta Indosurya bayar uang muka dan cicilan paling lama lima tahun
Namun ia tidak bisa memastikan kapan penelusuran dan pemeriksaan dana Indosurya rampung karena bergantung kerumitan dalam mengindentifikasi transaksi.
Sebelumnya, PPATK juga sudah menyerahkan hasil pemeriksaan tahap pertama ke Bareskrim. Terkait detil hasil pemeriksaan, Dian menyerahkan selurunya ke kepolisian untuk menjelaskan.
Kepolisian masih melakukan penyidikan dan pengembangan khususnya melacak dugaan aset yang dimiliki kedua tersangka hingga ke luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Helmy Santika mengatakan, Bareskrim banyak menerima masukan terkait ke mana saja aset tersangka itu berada
“Sampai dengan saat ini, masih didalami terkait aset yang diduga berada di luar negeri. Banyak yang memberi masukan namun masih perlu didalami dan diteliti kebenarannya,” katanya.
Untuk menelusuri aset tersebut, Bareskrim membuka kemungkinan menggandeng negara lain, tempat aset itu berada. Kini, Bareskrim juga sudah menggandeng PPATK untuk melacak aset para tersangka.
Kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan ini. Dua tersangka tersebut adalah mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya Henry Surya (HS) dan Managing Director KSP Indosurya Suwito Ayub (SA).
Sejak ditetapkan tersangka awal Mei lalu, pihak kepolisian belum menahan dua tersangka. Helmy juga masih irit bicara kenapa kedua tersangka tidak segera ditahan.
Meski demikian, keduanya sudah dicegah pergi ke luar negeri dalam kurun waktu tertentu selama masa penyidikan berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News