kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kembangkan keuangan syariah, OJK bentuk komite


Senin, 11 Agustus 2014 / 16:28 WIB
Kembangkan keuangan syariah, OJK bentuk komite
ILUSTRASI. Promo Sociolla Hidden Hair Care Gems Periode 24-28 Februari 2023.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Peraturan Dewan Komisioner OJK tentang pembentukan Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah (KPJKS). KPJKS dibentuk untuk memenuhi kebutuhan perlunya koordinasi serta sinergi secara eksternal dan internal. Baik lintas lembaga dan juga lintas sektor.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menegaskan, saat ini OJK tengah intensif menyusun master plan pengembangan sektor jasa keuangan syariah.  Ini akan menjadi roadmap dan strategi pengembangan ke depan, dan mempercepat penyempurnaan berbagai regulasi dan sistem pengawasan yang efektif untuk industri jasa keuangan syariah.

"Kami ingin menumbuhkembangkan industri jasa keuangan syariah menjadi usaha yang berdaya saing, memiliki ketahanan, dan dapat berkontribusi secara optimal dalam pembangunan ekonomi nasional,” kata Muliaman melalui pernyataan tertulis yang diterima KONTAN, Senin (11/8).

Muliaman memaparkan, pangsa industri jasa keuangan syariah Indonesia yang saat ini baru mencapai kisaran 5%-8%. Sehingga memiliki ruang tumbuh yang relatif luas.

Komite ini secara periodik akan melakukan review dan analisis kondisi pasar dan kegiatan usaha lembaga-lembaga keuangan syariah agar dapat ditetapkan kebijakan dan regulasi yang efektif dapat mendorong perkembangan sektor jasa keuangan syariah.

Anggota KPJKS dari eksternal OJK terdiri dari 8 (delapan) anggota wakil ex-officio lembaga pemerintah dan non-pemerintah setingkat eselon 1, yaitu dari Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bank Indonesia, Majelis Ulama Indonesia, PP Muhammadiyah, PB Nahdatul Ulama dan Ikatan Akuntan Indonesia; serta 9 (sembilan) orang tokoh, ulama dan akademisi yang mewakili unsur masyarakat dari berbagai disiplin keilmuan dan latar belakang keahlian.

Komite yang dibentuk oleh OJK ini terdiri dari tokoh nasional sebagai wakil ex-officio lembaga yaitu: Din Sjamsuddin (KetuaUmum MUI dan PP Muhammadiyah), Said Aqil Siradj (Ketua Umum Pengurus Harian Tanfidziyah PB NU), Nasaruddin Umar (Wakil Menteri Agama), Mu’alimin (Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham), Andin Hadiyanto (Kepala BKF Kemenkeu), Halim Alamsyah (Deputi Gubernur BI), KH Ma’ruf Amin (Ketua BPH DSN-MUI), M. Jusuf Wibisana (Ketua DSAK Syariah IAI) dan sejumlah tokoh perseorangan di bidang ekonomi dan syariah, yaitu Hendri Saparini, Muhammad Syafii Antonio, Komaruddin Hidayat, dan lain-lain

Saat ini total aset perbankan syariah sampai dengan Mei 2014 tercatat sebesar Rp 250,55 triliun. Sementara aset asuransi syariah sampai dengan Mei 2014 mencapai Rp 19,26 triliun. Untuk aset pembiayaan syariah sampai dengan Juni 2014 sebesar Rp 23,49 triliun.

Sedangkan saham syariah sampai dengan Juli 2014 mencapai Rp 2.955, 79 triliun. Sementara itu, sukuk korporasi sampai dengan Juli 2014 Rp 6,96 triliun, reksadana syariah sampai dengan Juli 2014 Rp 9,51 triliun, dan Sukuk Negara sampai dengan Juli 2014 mencapai Rp 179,10 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×