kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Kemenkeu Pastikan Informasi Bantuan Dana Hibah Satu Setengah Miliar Rupiah Itu Hoaks


Kamis, 02 Juli 2026 / 21:17 WIB
Kemenkeu Pastikan Informasi Bantuan Dana Hibah Satu Setengah Miliar Rupiah Itu Hoaks
ILUSTRASI. Kontan - Kementerian Keuangan Republik Indonesia Kilas Online (Dok. Kemenkeu/Kemenkeu)


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia secara tegas menyatakan bahwa informasi mengenai adanya bantuan dana hibah dari Menteri Keuangan sebesar Rp 1,5 miliar adalah tidak benar atau hoaks. Masyarakat diminta untuk mewaspadai modus penipuan ini.

Berdasarkan pesan berantai yang beredar, narasi palsu tersebut menjanjikan bantuan dana hibah senilai Rp 1,5 miliar dan mengarahkan masyarakat untuk mendaftar melalui nomor WhatsApp 08235762918788.

Merespons hal tersebut, Kemenkeu melalui saluran resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Kemenkeu PRIME telah merilis klarifikasi untuk meluruskan misinformasi tersebut. Pemerintah menegaskan tidak pernah menyelenggarakan program pembagian dana hibah yang pendaftarannya dilakukan melalui jalur komunikasi pesan instan atau nomor ponsel pribadi.

Melalui laman resmi e-ppid.kemenkeu.go.id dan platform media sosial resmi (Instagram, X/Twitter, dan Facebook), Kemenkeu telah memberikan stempel "HOAKS" pada informasi tersebut. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak menanggapi pesan itu dan mengabaikan nomor WhatsApp yang tertera.

Editorial Kontan mencatat bahwa modus penipuan berkedok bantuan dana atau hibah dari lembaga negara kerap terjadi dengan memanfaatkan kelengahan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi publik untuk melakukan verifikasi silang (cross-check) atas setiap informasi yang diterima, terlebih jika melibatkan permintaan data pribadi, nomor rekening, atau arahan untuk mentransfer sejumlah dana.

Kemenkeu mengingatkan masyarakat agar senantiasa merujuk pada kanal-kanal komunikasi resmi kementerian untuk memastikan kebenaran suatu program. Jika masyarakat menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan kementerian, sangat disarankan untuk segera melaporkannya ke pihak berwenang atau mengonfirmasi langsung ke layanan informasi resmi Kemenkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×