kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.002   58,00   0,32%
  • IDX 5.904   -94,80   -1,58%
  • KOMPAS100 764   -13,53   -1,74%
  • LQ45 580   -7,41   -1,26%
  • ISSI 204   -4,17   -2,00%
  • IDX30 329   -4,03   -1,21%
  • IDXHIDIV20 403   -5,25   -1,28%
  • IDX80 87   -1,52   -1,73%
  • IDXV30 109   -1,82   -1,64%
  • IDXQ30 106   -1,29   -1,20%

Waspada Penipuan, Kemenkeu Pastikan Bantuan Hibah Pemda Hoaks


Jumat, 26 Juni 2026 / 08:53 WIB
Waspada Penipuan, Kemenkeu Pastikan Bantuan Hibah Pemda Hoaks
ILUSTRASI. Kontan - Kementerian Keuangan Republik Indonesia Kilas Online (Dok. Kemenkeu/Kementerian Keuangan RI)


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara tegas menyatakan bahwa informasi yang beredar luas di masyarakat maupun media sosial terkait adanya program "Bantuan Hibah Pemerintah Daerah (Pemda)" adalah tidak benar alias hoaks.

Pemerintah mengimbau masyarakat, aparatur sipil negara, maupun instansi terkait untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah terpedaya oleh modus penipuan yang mengatasnamakan institusi negara.

Mengutip keterangan dan klarifikasi resmi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu serta saluran Kemenkeu PRIME, Jumat (26/6), pemerintah memastikan tidak pernah merilis kebijakan maupun surat edaran terkait penyaluran bantuan hibah seperti yang dinarasikan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab tersebut.

Dalam pernyataan resminya yang dipublikasikan melalui portal e-ppid.kemenkeu.go.id serta seluruh kanal media sosial resmi Kemenkeu (Instagram, X/Twitter, dan Facebook), PPID Kemenkeu memberikan stempel 'HOAKS' pada informasi tersebut.

"Informasi mengenai Bantuan Hibah Pemda yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan adalah hoaks. Kami meminta masyarakat untuk mengabaikan pesan tersebut dan tidak menyebarluaskannya kembali," demikian bunyi klarifikasi dari PPID Kemenkeu.

Menyikapi maraknya peredaran informasi palsu ini, Kontan mencatat bahwa modus penipuan berkedok bantuan atau hibah dari pemerintah pusat ke daerah bukanlah hal baru. Biasanya, oknum penipu akan menggunakan logo instansi resmi, memalsukan tanda tangan pejabat kementerian, dan pada akhirnya akan meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai "biaya administrasi" atau "pajak pencairan".

Sebagai bentuk mitigasi dan literasi, publik harus memahami bahwa segala bentuk penyaluran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk ke daerah, dilakukan melalui mekanisme yang ketat, transparan, dan tercatat dalam sistem perbendaharaan negara, bukan melalui pesan berantai, WhatsApp, atau pengumuman sepihak di media sosial yang tidak terverifikasi.

Untuk itu, Kemenkeu kembali mengingatkan masyarakat agar selalu melakukan verifikasi silang (saring sebelum sharing). Setiap program atau kebijakan resmi pemerintah dipastikan hanya akan diumumkan melalui situs web resmi dengan domain go.id (seperti kemenkeu.go.id) dan akun-akun media sosial kementerian yang telah bercentang biru atau terverifikasi.

Jika masyarakat menemukan informasi atau tawaran yang mencurigakan, segera lakukan pengecekan langsung melalui portal layanan PPID Kemenkeu atau melaporkannya ke kanal pengaduan resmi pemerintah. Jangan pernah memberikan data pribadi, nomor rekening, apalagi mentransfer sejumlah dana kepada pihak yang tidak dikenal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×