kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kemenkop UKM Gandeng PPATK Awasi 12 Koperasi yang Diduga Lakukan Pencucian Uang


Rabu, 15 Februari 2023 / 14:39 WIB
Kemenkop UKM Gandeng PPATK Awasi 12 Koperasi yang Diduga Lakukan Pencucian Uang
ILUSTRASI. PPATK menyatakan ada 12 koperasi yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga mencapai Rp 500 triliun.. Tribunnews/Jeprima


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi tengah menjadi sorotan publik mutakhir ini. Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan ada 12 koperasi yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga mencapai Rp 500 triliun.

Dengan adanya dugaan TPPU ini, Kementerian Koperasi dan UKM menggandeng PPATK untuk mengawasi koperasi-koperasi yang bermasalah. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, koperasi yang dicurigai melakukan tindak pidana pencucian uang harus dilaporkan ke PPATK.

"Ada banyak kasus pencucian uang di koperasi yang tidak dilaporkan ke PPATK," kata Teten dalam pertemuan dengan PPAT, Rabu (15/2), di Jakarta.

Baca Juga: Nasabah Nantikan Proses Persidangan dari Tersangka KSP Sejahtera Bersama

Teten menerangkan, Kemenkop UKM akan meningkatkan pengawasan koperasi, termasuk mengadakan pelatihan bagi petugas pengawas koperasi di daerah-daerah.

Secara regulasi Kemenkop UKM sebenarnya sudah memiliki Permenkop UKM yang mengatur bahwa apabila ada koperasi yang dicurigai ada dana-dana haram, dana-dana dari tindak pidana maka harus dilaporkan ke PPATK.

Adapun, untuk koperasi yang sudah dilaporkan terindikasi melakukan praktik TPPU, Kemenkop UKM akan melakukan joint audit dengan KPK dan PPATK supaya praktik-praktik koperasi gagal bayar akibat kesalahan pengelolaan keuangan bisa dihindarkan.

"Bahkan, kami minta kerja sama dengan KPK, kami khawatir ada koperasi yang gagal bayar dan salah pengelolaan atau governance-nya kurang baik," tuturnya.

Baca Juga: Pencucian Uang 12 Koperasi Mencapai Rp 500 Triliun, Ada Kasus Baru yang Bisa Meledak

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, PPATK ingin mendukung Kemenkop UKM terkait kasus pencucian uang yang dilakukan oleh 12 koperasi bermasalah.

"Prinsipnya kami ingin melindungi masyarakat bahwa koperasi harus tumbuh, kuat, hebat, dan menumbuhkan ekonomi kerakyatan, tapi di sisi lain harus akuntabel mematuhi peraturan dalam rangka memberantas tindak pidana pencucian uang," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×