Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) tengah menyelidiki kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam (KSP) Multi Dana Sejahtera (Tinara) Banyuwangi.
Sebelumnya beredar informasi, 10 orang anggota dari 470 anggota melaporkan KSP Tinara ke Polda Jatim dengan dugaan penipuan yang dilakukan Ketua KSP Tinara, Linggawati. Adapun total kerugian mencapai Rp 250 miliar.
Sejak September 2019, KSP milik Linggawati ini tidak memberikan bunga kepada para anggotanya yang ditetapkan sebesar 11% per tahun.
Baca Juga: Kemenkop dan UKM berencana untuk membentuk Badan Usaha Milik Rakyat (BUMR), apa itu?
"Kabar ini tersebar melalui media sosial, karena itu kita kroscek dulu kebenarannya, sebab itu kami hadir di Banyuwangi. Ini ada oknum pribadi yang mencari keuntungan dengan mengatasnamakan koperasi," ujar Deputi Bidang Pengawasan Kemnkop UKM Suparno dalam keterangan tertulis, Selasa (11/2).
Menurutnya, berdasarkan data, KSP Tinara memiliki izin sejak 2016 yang memiliki masa berlaku. Ia bilang koperasi yang berskala kabupaten harus melaporkan aktivitas koperasi ini dilaporkan ke dinas koperasi di kabupaten. Nah, ini yang sedang dipelajari.
"Saya juga telah meminta kepada Kepala Dinas Koperasi Banyuwangi untuk tidak ragu menindak oknum-oknum pribadi yang mencari keuntungan mengatasnamakan koperasi. Jangan sampai citra koperasi yang sudah bagus dirusak oknum," tuturnya.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Banyuwangi RR Nanin Oktaviantie mengatakan laporan neraca KSP Tinara tahun 2018 yang disampaikan kepada Dinas Koperasi, UM dan Perdagangan tidak disebutkan ada simpanan berjangka dari anggota dengan nilai sefantastis itu.
Bahkan pada saat itu, Dinas Koperasi dan UMKM menyatakan laporan neraca KSP Tinara tahun 2018 tidak bermasalah karena telah disetujui oleh anggota dalam rapat anggota tahunan (RAT).
Baca Juga: Suplai bahan baku rotan tidak stabil, Menkop dan UMKM kunjungi Banjarmasin
“Saat itu (KSP Tinara) kami nyatakan sehat. Nilai ekuitasnya (dalam laporan neraca) pun tidak sampai 10 miliar,” jelasnya.
Namun di sisi lain, ia mengaku tidak bisa memberi penilaian apakah laporan neraca KSP Tinara tahun 2018 itu fiktif atau tidak.
Merujuk data Dinas Koperasi, UM, dan Perdagangan Banyuwangi, KSP Tinara terakhir diketahui mengirim laporan pada Oktober tahun 2019 lalu.
Terkait dugaan investasi bodong KSP Tinara, hal yang aneh bila pengawas tidak mengetahui ada ketidaksesuaian antara modal yang diterima dengan laporan neraca yang dibuat oleh pengurus.
“Setiap RAT, pengurus wajib mempertanggungjawabkan dan melaporkan kinerja terkait organisasi, modal, dan usaha kepada anggota,” jelasnya.
Nah, bila dalam RAT laporan pertanggungjawaban pengurus diterima dan disetujui oleh anggota koperasi, maka koperasi bisa dinyatakan tidak bermasalah.
Terkait permodalan koperasi, ia menyatakan boleh dari pihak ketiga yang sifatnya di luar anggota, seperti bank.
Namun demikian, segala modal yang masuk, wajib dilaporkan ke dalam neraca keuangan koperasi.
Kemungkinan, lanjutnya, pihak-pihak yang akan melaporkan pengurus KSP Tinara kepada pihak berwajib tersebut adalah pihak ketiga yang notabene bukan anggota.
Berkaca dari kasus KSP Tinara, pihaknya berharap masyarakat memahami betul tentang koperasi.
“Kami siap memberikan pelayanan konsultasi kepada masyarakat,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News