kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.057   73,61   1,05%
  • KOMPAS100 1.055   14,53   1,40%
  • LQ45 829   11,90   1,46%
  • ISSI 214   1,19   0,56%
  • IDX30 423   6,79   1,63%
  • IDXHIDIV20 510   7,68   1,53%
  • IDX80 120   1,66   1,40%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 141   2,04   1,47%

Kementerian Agama segera adakan lelang asuransi haji tahun ini


Kamis, 07 Maret 2019 / 16:59 WIB
Kementerian Agama segera adakan lelang asuransi haji tahun ini


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan ibadah haji tahun 2019 sudah dekat. Kementerian Agama (Kemnag) mencatat jumlah peserta haji reguler tahun ini mencapai 204.000 jiwa dan peserta haji khusus sebanyak 17.000 jiwa. Kemnag akan segera mengadakan lelang bagi persuahaan asuransi haji tahun ini.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemnag) Muhajirin Yanis mengatakan, jumlah peserta haji ini memberikan peluang pada perusahaan asuransi untuk memaksimalkan penjualannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pemerintah wajib memberikan perlindungan haji dengan menyediakan asuransi bagi peserta maupun petugas haji.

Menurut Muhajirin, pihaknya bakal mengadakan lelang untuk menentukan perusahaan asuransi jiwa mana yang bakal menggarap asuransi haji tahun ini. “Saat ini, baru lelang aktuaria. Awal April 2019 akan lelang penyedia asuransi,” kata dia saaat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (7/3).

Sebagai informasi, penyelenggara asuransi haji wajib memiliki izin usaha asuransi jiwa syariah.

Ia menjelaskan, premi asuransi haji 2019 masih sama dengan tahun lalu yakni sebesar Rp 50.000. Dengan begitu, jika dikalikan dengan jumlah peserta maka pagu premi asuransi haji tahun ini adalah sebesar Rp 11,05 miliar.

"Meskipun begitu, peserta haji tidak membayar premi asuransi secara langsung. Alasannya, premi tersebut sudah termasuk dalam komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Ahmad Sya’roni mengatakan, perusahaan-perusahaan asuransi jiwa yang punya izin syariah bakal tetap berminat menggarap peluang bisnis ini.

“Karena ada beberapa perusahaan, dia bukan hanya mengejar keuntungan tapi juga ngejar sisi tolong-menolongnya. Di sisi lain ada juga yang menjadikan itu bagian dari promosi,” kata dia.

Menurut Ahmad, biasanya, Kemnag bakal meminta referensi dari AASI terkait apakah perusahaan yang mendaftar lelang ini tengah terkena sanksi dari asosiasi atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×