kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian BUMN kebut Holding Bank


Rabu, 28 September 2016 / 21:06 WIB
Kementerian BUMN kebut Holding Bank


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian BUMN mengaku optimistis pembentukan holding bank bisa terwujud sebelum akhir tahun. Meskipun, aturan dalam bentuk peraturan pemerintah yang melandasi holding bank ini masih belum resmi keluar.

Menteri BUMN Rini Soemarno mengaku target keluarnya aturan terkait dengan holding perbankan ini sedikit molor dari target awal yaitu pada September 2016 ini. Namun Rini optimis bahwa pembentukan holding perbankan ini akan sesuai target yang ditetapkan presiden yaitu sebelum akhir tahun.

“Jadi ini target bapak presiden jadi kami harus mampu dan optimis,” ujar Rini, Rabu (28/9).

Saat ini, kementerian BUMN sedang fokus untuk melakukan sosialisasi holding perbankan ini kepada legislatif yaitu komisi VI BUMN Dewan Perkilan Rakyat (DPR). Terkait dengan sosialisasi Holding ini, menurut Rini sudah dilakukan oleh Menteri Keuangan pada saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR.

Untuk memantapkan pendirian holding dan meminta restu kepada DPR, Rini juga memerintahkan kepada pejabat eselon 1 Kementerian BUMN dan direktur utama bank untuk memberikan gambaran dan pemberitahuan kepada komisi IV. Rencananya sosialisasi ini menurut Rini akan dilakukan pada minggu depan.

Secara umum, Rini tidak melihat adanya kendala pada pembentukan holding perbankan ini. Kementerian mengaku sudah melakukan pembicaraan intensif dengan beberapa lembaga terkait dan selusuh direksi dan komisaris terkait holding perbankan ini.

Terkait dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas, menurut Rini sudah selesai dilakukan. Artinya kementerian telah memasukkan skema holding pada aturan ini untuk mendukukung aturan PP terkait holding yang nantinya dibuat.

Rini mengatakan, setelah PP ini keluar, maka bank bisa mempunyai landasan hukum untuk mengalihkan saham seri B dan seri C ke Danareksa sebagai induk holding. Sebelum bisa melakukan ini, bank tentunya harus melalui mekanisme rapat umum luar biasa (RUPS LB)

Rini mengatakan terkait dengan pembentukan holding perbankan ini merupakan salah satu startegi kementerian untuk melakukan efisiensi biaya. Terkait ini, Rini juga mengatakan pada akhir tahun, kementerian juga akan melakukan integrasi 10 rb ATM dan EDC. “Diharapkan dengan integrasi ATM ini bisa mendukung finansial incluson,” ujar Rini.

Beberapa bank tercatat optimis pembentukan holding ini bisa terwujud sebelum akhir tahun. Menurut Direktur Utama BNI Achmad Baiquni, bank berkode emiten BBNI ini optimis bahwa holding bisa terwujud pada akhir tahun. “Untuk detailnya masih dibahas,” ujar Baiquni menjawab pertanyaan KONTAN, Rabu, (28/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×