Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan mengupayakan pembagian atau spin off usaha koperasi di Indonesia untuk memperkuat bisnis jaringan koperasi di Tanah Air.
Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi UKM Meliadi Sembiring di Jakarta, Jumat, mengatakan tren global saat ini koperasi secara horisontal sudah mulai membangun jaringan bisnis di tingkat koperasi primer dengan melakukan pembagian atau spin off.
"Mereka mengajak anggota-anggotanya untuk membangun beraneka macam bisnis dengan membentuk badan hukum formal yang terintegrasi menjadi satu di bawah kendali grup atau holding," kata Meliadi dalam keterangan tertulis kepada KONTAN pada Jumat (13/10).
Pihaknya mencarat koperasi di Indonesia selama ini secara kelembagaan belum ada yang mengarah ke integrasi horisontal untuk membangun konglomerasi sosial melalui mekanisme pembagian usaha atau spin off.
Bahkan sesuai data statistik, kata dia, secara bisnis koperasi masih didominasi usaha simpan pinjam (KSP/USP) yaitu sebanyak 79.543 unit (51,97) dari total koperasi 153.060 unit.
"Sudah ada regulasi termasuk Peraturan Pemerintah yang mengatur soal ini dan beberapa contoh koperasi di Indonesia yang sudah menerapkan spin off," katanya.
Ia mencontohkan Koperasi Kredit Keling Kumang di Kalimantan Barat yang telah mampu melakukan spin off usahanya menjadi lima. Yakni Koperasi Kredit (CU) Keling Kumang, Yayasan Keling Kumang, Koperasi Konsumen Lima Dua (K-52), Koperasi Produsen Tujuh Tujuh (K77), dan Koperasi Jasa Ladja Tampun Juah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News