kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,55   3,92   0.42%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkop UKM minta tambahan anggaran Rp 1,29 T untuk tahun 2019


Senin, 09 Juli 2018 / 22:09 WIB
Kemkop UKM minta tambahan anggaran Rp 1,29 T untuk tahun 2019
ILUSTRASI. Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga (kanan)


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Anggaran pemberdayaan koperasi dan UKM yang diusulkan Kementerian Koperasi dan UKM disepakati untuk ditambah menjadi Rp 1,29 triliun pada 2019.

"Sebagaimana kesimpulan hasil rapat Komisi VI DPR RI dengan kami pada 4 Juni 2018, kami sudah menyampaikan kebutuhan tambahan anggaran secara tertulis kepada Komisi VI DPR RI yang akan disinkronisasi dengan Badan Anggaran DPR RI," kata Menteri Kopetarasi dan UKM AGGN Puspayoga dalam keterangan tertulis, Senin (9/7).

Puspayoga mengatakan pihaknya telah mengajukan usulan anggaran tambahan kepada pimpinan Komisi VI DPR RI serta kepada Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas sebesar Rp 1,291 triliun.

Menteri mengatakan berdasarkan pagu indikatif Kemkop UKM yang sudah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah bahwa program dan kegiatan kementeriannya terbagi atas prioritas nasional sebesar Rp 271 miliar dan non prioritas nasional Rp 656 miliar.

"Fungsi anggaran pada kementerian ini terdiri atas fungsi ekonomi dan fungsi pendidikan. Adapun untuk anggaran fungsi pendidikan digunakan untuk menunjang pelatihan bagi SDM KUMKM sedangkan di luar kegiatan pelatihan masuk dalam fungsi ekonomi," katanya.

Rapat kerja itu kemudian menyepakati usulan penambahan anggaran bagi Kementerian Koperasi dan UKM menjadi sebesar Rp 1,291 triliun untuk menetapkan kekurangan target pada 9 program prioritas.

Sebanyak 9 program prioritas yang dimaksud yakni wirausaha pemula, pelatihan SDM, pendampingan KUR, revitalisasi pasar tradisional, Pusat Layanan Usaha Terpadu, pendampingan sertifikat hak atas tanah, penguatan kapasitas manajemen koperasi simpan pinjam, fasilitas akta koperasi, dan satuan tugas pengawasan koperasi dan pembentukan jabatan fungsional pengawas koperasi.

"Selanjutnya hasil penyempurnaan alokasi anggaran akan kami sampaikan kepada Badan Anggaran untuk disinkronisasi sebagai bahan penyusunan RUU APBN tahun anggaran 2019," kata Pimpinan Sidang Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Koperasi dan UKM H. Dito Ganinduto.

Rapat juga menyepakati pagu indikatif anggaran Kementerian Koperasi dan UKM tahun anggaran 2019 termasuk anggaran Dekopin sebesar Rp 927,4 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×