Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Premi risiko yang diproyeksi akan mengalami kenaikan pada kuartal II-2018 akan menjadi salah satu pertimbangan bankir dalam menentukan suku bunga kredit. Ini karena salah satu faktor penentu suku bunga kredit adalah premi risiko.
Haryono Tjahjarijadi, Presiden Direktur Bank Mayapada bilang premi risiko biasanya ditentukan secara internal oleh bank sesuai dengan kebijakan masing-masing.
"Ini untuk perhitungan berapa besar bunga kredit yang akan dikenakan bank dan akan tergambar di pengumuman suku bunga dasar kredit bank," kata Haryono kepada Kontan.co.id, Jumat (20/4).
Penentuan review suku bunga oleh bank biasanya dilakukan terjadwal tiap tiga bulan sampai enam bulan sekali. Namun bank bisa juga menentukan jadwal lebih cepat tergantung kondisi yang ada.
Bank Indonesia (BI) mencatat dalam survei perbankan, bankir akan menambah premi pada kredit berisiko pada kuartal II-2018.
Berdasarkan survei BI kepada 40 bank umum dengan pangsa pasar kredit sebesar 80%, terungkap bankir akan menambah premi pada kredit berisiko pada kuartal II. Sebagai gambaran premi yang dibebankan ke bank terakhir berdasarkan catatan BI adalah sebesar 5,4%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News