Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ Life) masuk ke dalam kategori Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU). Pihak regulator ini menegaskan, BAJ Life harus memenuhi kewajibannya terhadap nasabah.
"Mereka harus selesaikan dulu kewajibannya," ucap Anggota Dewan Komisioner bidang Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani, Selasa, (18/6).
Ia bilang bahwa Bumi Asih Jaya sudah ingin menyerahkan izin usahanya kepada OJK. Namun, OJK menolak dan meminta perusahaan tersebut bertanggung jawab terlebih dahulu terhadap nasabahnya.
Pasalnya, bila mereka memberikan izin usaha tanpa memenuhi tanggung jawab, BAJ Life akan terkena sanksi insolven dan administratif. Selain itu, dewan direksi juga akan kesulitan untuk bekerja di tempat lain.
Firdaus mengatakan, dalam kondisi PKU ini, perusahaan tak bisa menerbitkan polis baru. Mereka hanya bisa mengurus bisnis lama dan boleh menerima premi lanjutan. Perusahaan juga wajib membayar klaim bila ada yang jatuh tempo.
Ia beralasan, perusahaan dalam kategori PKU ini tak bisa menjual produk baru karena OJK ingin mereka berkonsentrasi mengatasi permasalahannya. Firdaus menilai, pemberian izin kepada perusahaan yang dalam kondisi tak sehat justru akan membuat lubang kerusakan semakin besar.
Untuk itu, OJK memberi tenggat waktu 1-2 bulan bagi BAJ Life untuk menyelesaikan tanggung jawabnya. Nanti jika tanggung jawab BAJ Life terhadap nasabahnya sudah usai, OJK baru bisa mencabut izin usaha perusahaan yang sudah beroperasi sejak tahun 1967 ini.
OJK melakukan PKU terhadap BAJ karena Risk Based Capital (RBC) yang sudah berada di titik negatif. Padahal berdasarkan ketentuan, RBC perusahaan asuransi normalnya berada di posisi minimum 120%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News