kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ketentuan restrukturisasi diperketat, pembagian dividen bank ikut diatur


Jumat, 20 November 2020 / 16:38 WIB
Ketentuan restrukturisasi diperketat, pembagian dividen bank ikut diatur


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

Sementara keempat, OJK meminta bank untuk secara berkala melaporkan stress test terhadap potensi penurunan kualitas kredit yang direstrukturisasi. 

Heru juga menambahkan kini regulasi terkait perpanjangan restrukturisasi ini tengah dalam tahap finalisasi, dimana akhir November ditargetkan akan terbit. Sementara implementasinya akan dimulai saat ketentuan POJK 11/2020 berakhir pada Maret 2021, dan berlaku sampai Maret 2022.

Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi dalam kesempatan serupa turut mengapresiasi rencana perpanjangan ketentuan restrukturisasi ini. Ia juga tak khawatir ihwal sejumlah substansi tambahan yang mengiringi beleidnya kelak. 

Baca Juga: Bank Sulteng penuhi ketentuan modal inti Rp 1 triliun

“Permodalan di Bank Mandiri cukup konservatif. Maret 2020, CAR kami berada pada level 17,49%. Sementara September 2020 sudah hampir 20%. Artinya kami tidak ada masalah dengan modal dan likuiditas,” ujarnya. 

Adapun sampai September 2020, bank berlogo pita emas ini tercatat telah membentuk pencadangan senilai Rp 15,69 triliun, meningkat 52,81% (yoy).

Nilai ini juga ditaksir masih akan meningkat ke depannya mengingat perseroan juga telah menaksir ada sekitar 5% dari nilai restrukturisasi kredit yang akan jadi kredit bermasalah alias tak dapat bertahan pascarestrukturisasi usai. 

Selanjutnya: Permintaan kredit naik, bank daerah gencar merilis surat utang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×