kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ketua Komisi XI: Masalah Bank Mayapada sudah selesai


Minggu, 12 Juli 2020 / 22:56 WIB
Ketua Komisi XI: Masalah Bank Mayapada sudah selesai
ILUSTRASI. Kantor cabang utama Bank Mayapada, di Mayapada Tower, Sudirman, Jakarta (2/11/2016). KONTAN/Daniel Prabowo


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) dikabarkan sempat masuk dalam salah satu bank dalam pengawasan intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Singkatnya, rasio kredit macet bersih (NPL net) dan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio) sempat melebar dari batas yang ditentukan OJK.

Meski begitu, sejatinya dalam beberapa tahun terakhir, Bank Mayapada memang rajin melakukan aksi tambah modal. Dalam kurun waktu tiga tahun sejak 2017 hingga 2019, perseroan tercatat sudah melakukan tiga kali rights issue dan berhasil menghimpun dana lebih dari Rp 4 triliun.

Tentunya, seluruh dana tersebut dipakai untuk memenuhi kebutuhan ekspansi termasuk permodalan perseroan. Namun pada kuartal I-2020 CAR perseroan kembali melorot pada level 13,75%, NPL gross juga meningkat tinggi menjadi 6,94%, sementara NPL net 2,48%.

Baca Juga: Sempat ditegur OJK, Bank Mayapada (MAYA) terus menambah modal

Meski pada April 2020, perseroan dapat kembali meningkatkan rasio keuangannya, dengan CAR 17,97%, dan NPL net 2,48%.

Peningkatan rasio tersebut kembali berkat aksi tambahan modal yang dilakukan pemilik Mayapada Group Dato Sri Tahir. Sepanjang 2020, Tahir total telah mengucurkan modal tambahan Rp 4,5 triliun.

Di mana Rp 1 triliun disetor tunai, sementara Rp 3,5 triliun merupakan hasil jual beli aset properti milik sejumlah perusahaan Tahir.

Nah, rupanya kabar mengenai status Bank Mayapada sedang dalam pengawasan intensif OJK pun telah menjadi perhatian Komisi XI DPR-RI.

Akan tetapi, Ketua Komisi XI Dito Ganinduto menjelaskan bahwa secara regulasi seluruh kewenangan pengawasan tersebut memang ada di tangan OJK. Artinya, detail mengenai status masing-masing perbankan merupakan ranah OJK.

Baca Juga: Sempat tersangkut pemeriksaan BPK, sejumlah bank kompak tambah modal

Adapun, berdasarkan penjelasan oleh OJK, seluruh permasalahan tersebut saat ini sudah ditangani. "Soal masuk dalam pengawasan intensif saya tidak tahu, karena itu ranah operasional eksekutif (OJK). Tapi yang jelas, Bank Mayapada sudah ditangani OJK dan OJK mengatakan kalau tidak ada masalah," katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (12/7) malam.

Lagi pula, Dito menegaskan  seluruh permasalahan yang terjadi di industri perbankan pastinya telah lebih dulu diendus dan diselesaikan oleh OJK. "Menurut kami, OJK sudah memahami hal-hal semacam ini," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×