kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.063   79,31   1,14%
  • KOMPAS100 1.056   15,99   1,54%
  • LQ45 830   13,16   1,61%
  • ISSI 214   1,34   0,63%
  • IDX30 424   7,83   1,88%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 121   1,88   1,59%
  • IDXV30 125   0,72   0,58%
  • IDXQ30 141   2,29   1,65%

Ketua Perbanas: Uang LPS bukan dari dana APBN


Selasa, 20 Mei 2014 / 10:01 WIB
Ketua Perbanas: Uang LPS bukan dari dana APBN
ILUSTRASI. Kontan - Bank Syariah Indonesia Kilas Online


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketua Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas), Sigit Pramono menegaskan, uang pengganti nasabah Bank Century yang berasal dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melainkan dari premi bank-bank yang dibayarkan kepada LPS.

“Ketika ada bank gagal, LPS menanggung uang nasabah, tidak mengambil uang APBN, dan APBN tidak menanggung penjaminan,” ujar Sigit di Jakarta, belum lama ini. Oleh sebab itu, bail out Bank Century tidak mengganggu keuangan APBN, termasuk tidak mengganggu sektor pembangunan.

Selain itu, Sigit menerangkan, apabila suatu bank tidak mempunyai likuiditas, bank tersebut bisa mencari dana likuiditas di pasar uang. Dan apabila tidak ada dana di pasar uang, solusinya ada di Bank Indonesia (BI). “Ketika terjadi kesulitan likuiditas, dan tidak ada dana di pasar uang, maka solusinya ke Bank Indonesia sebagai Lender of the Last Resort,” imbuh Sigit.

Seperti diketahui, sesuai dengan UU No 24/2004 tentang LPS, pembayaran yang dilakukan oleh LPS ke Bank Century merupakan pembayaran penjaminan terkait lembaga tersebut kepada Bank Century selaku peserta penjaminan. Selanjutnya, Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang disalurkan LPS kepada Bank Century adalah sebagai penyertaan sehingga menjadi saham LPS di Bank Century yang kini bernama Bank Mutiara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×