kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ketua Perbanas: Uang LPS bukan dari dana APBN


Selasa, 20 Mei 2014 / 10:01 WIB
Ketua Perbanas: Uang LPS bukan dari dana APBN
ILUSTRASI. Kontan - Bank Syariah Indonesia Kilas Online


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketua Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas), Sigit Pramono menegaskan, uang pengganti nasabah Bank Century yang berasal dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melainkan dari premi bank-bank yang dibayarkan kepada LPS.

“Ketika ada bank gagal, LPS menanggung uang nasabah, tidak mengambil uang APBN, dan APBN tidak menanggung penjaminan,” ujar Sigit di Jakarta, belum lama ini. Oleh sebab itu, bail out Bank Century tidak mengganggu keuangan APBN, termasuk tidak mengganggu sektor pembangunan.

Selain itu, Sigit menerangkan, apabila suatu bank tidak mempunyai likuiditas, bank tersebut bisa mencari dana likuiditas di pasar uang. Dan apabila tidak ada dana di pasar uang, solusinya ada di Bank Indonesia (BI). “Ketika terjadi kesulitan likuiditas, dan tidak ada dana di pasar uang, maka solusinya ke Bank Indonesia sebagai Lender of the Last Resort,” imbuh Sigit.

Seperti diketahui, sesuai dengan UU No 24/2004 tentang LPS, pembayaran yang dilakukan oleh LPS ke Bank Century merupakan pembayaran penjaminan terkait lembaga tersebut kepada Bank Century selaku peserta penjaminan. Selanjutnya, Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang disalurkan LPS kepada Bank Century adalah sebagai penyertaan sehingga menjadi saham LPS di Bank Century yang kini bernama Bank Mutiara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×