kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Ketua Perbanas: Uang LPS bukan dari dana APBN


Selasa, 20 Mei 2014 / 10:01 WIB
ILUSTRASI. Kontan - Bank Syariah Indonesia Kilas Online


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketua Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas), Sigit Pramono menegaskan, uang pengganti nasabah Bank Century yang berasal dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melainkan dari premi bank-bank yang dibayarkan kepada LPS.

“Ketika ada bank gagal, LPS menanggung uang nasabah, tidak mengambil uang APBN, dan APBN tidak menanggung penjaminan,” ujar Sigit di Jakarta, belum lama ini. Oleh sebab itu, bail out Bank Century tidak mengganggu keuangan APBN, termasuk tidak mengganggu sektor pembangunan.

Selain itu, Sigit menerangkan, apabila suatu bank tidak mempunyai likuiditas, bank tersebut bisa mencari dana likuiditas di pasar uang. Dan apabila tidak ada dana di pasar uang, solusinya ada di Bank Indonesia (BI). “Ketika terjadi kesulitan likuiditas, dan tidak ada dana di pasar uang, maka solusinya ke Bank Indonesia sebagai Lender of the Last Resort,” imbuh Sigit.

Seperti diketahui, sesuai dengan UU No 24/2004 tentang LPS, pembayaran yang dilakukan oleh LPS ke Bank Century merupakan pembayaran penjaminan terkait lembaga tersebut kepada Bank Century selaku peserta penjaminan. Selanjutnya, Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang disalurkan LPS kepada Bank Century adalah sebagai penyertaan sehingga menjadi saham LPS di Bank Century yang kini bernama Bank Mutiara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×