Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan ke-11 calon investor yang berminat memiliki Bank Mutiara bisa melakukan penawaran harga (bidding) dalam dua tahap, yakni penawaran awal pada 2 Juni - 5 Juni 2014, kemudian penawaran akhir pada Minggu III - IV Agustus 2014.
Calon investor dapat mematok harga yang berbeda pada proses penawaran awal dan akhir. Poltak L. Tobing, Ahli Bidang Kebijakan Strategis dan Penanganan Bank LPS, mengatakan, mereka melakukan penawaran awal mulai 2 Juni 2014 pada pukul 08.00 sampai 5 Juni 2014 pada pukul 18.00.
Jika 11 calon investor tidak mengajukan proses penawaran awal sampai batas waktu yang ditentukan, maka dinyatakan tidak lolos dalam proses selanjutnya yakni uji tuntas. Selanjutnya, calon investor yang telah lolos proses penawaran awal atau preliminary bid, bisa melanjutkan uji tuntas atau due diligence pada Minggu ke III Juni 2014 - Minggu IV Juli 2014.
"Pada proses ini calon investor akan memperoleh data Bank Mutiara, untuk mengetahui kinerja keuangan dan bisnis bank," kata Poltak, kemarin. Poltak melanjutkan, jika calon investor lolos pada proses due diligence, maka mereka akan memasuki tahap penawaran akhir atau final bid pada Minggu I - II Agutus 2014.
Nah, calon investor dapat merevisi penawaran harga Bank Mutiara pada proses final bid. "Perbedaan harga yang dipilih dapat naik atau turun dari harga semula," tambahnya.
Sayangnya, Kartiko Wirjoatmodjo, Kepala Eksekutif LPS, enggan menyampaikan harga wajar yang ditawarkan oleh LPS. Pasalnya, saat ini LPS tengah mencari partner Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) untuk menetapkan nilai atau harga dasar untuk Bank Mutiara. LPS berjanji, proses penilaian harga dasar akan dipublikasikan pada penawaran akhir.
Kartiko bilang, proses penjualan ini adalah proses terakhir, artinya calon investor dapat melakukan penawaran harga terbaik (best price). Informasi saja, sebelumnya Mutiara dijual dengan harga Rp 6,7 triliun. Namun, pada Desember 2013, Mutiara memperoleh suntikan modal sebesar Rp 1,249 triliun, karena mengalami penyusutan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR).
"Kami menargetkan Mutiara dapat terjual pada tahun 2014," kata Kartiko. Ke depan, jika tidak ada satupun calon investor yang tidak lolos memiliki Bank Mutiara, maka LPS akan meminta memperpanjang batas waktu kepada pemerintah dengan membentuk peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News