Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus penipuan investasi toko online yang dialami oleh mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) membuat pihak kampus menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini Satgas Waspada Investasi (SWI) menyelenggarakan sosialisasi waspada investasi ilegal dan pinjol ilegal di Bogor, Senin (21/11).
Sebagai gambaran, kasus penipuan ini berkedok kerja sama usaha penjualan online dengan imbal hasil 10% per transaksi. Mahasiswa diminta untuk meminjam dari perusahaan pembiayaan.
Uang hasil pinjaman masuk ke pelaku, tetapi tidak ada barang yang diserahkan ke pembeli (fiktif). Mahasiswa tertarik ikut berinvestasi karena pelaku berjanji akan membayar cicilan utang dari pemberi pinjaman tersebut.
Akan tetapi, pelaku tidak memenuhi janjinya untuk membayar cicilan utang, sehingga tenaga penagih melakukan penagihan kepada mahasiswa sebagai peminjam.
Baca Juga: Jumlah Pengaduan Melonjak, Ini Masalah Paling Banyak di Fintech Lending
Adapun, tiga perusahaan pembiayaan dan satu fintech peer-to-peer lending sudah berizin dari OJK. Korban mencapai 321 orang termasuk 126 orang mahasiswa IPB dengan kerugian senilai Rp 2,3 miliar.
Kasus ini sudah ditangani oleh Polresta Bogor. SWI juga sudah berkoordinasi dengan Polrestas Bogor untuk mendapatkan informasi penanganan kasus dan rektorat IPB diminta untuk melakukan edukasi kepada mahasiswanya.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK dan Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, jika dilihat ciri-ciri investasi ilegal selalu menjanjikan keuntungan dalam waktu yang cepat.
"Cepat kaya, cepat dapat uang, cepat dapat rumah," kata Tongam, Senin (21/11) di Bogor.
Tongam menjelaskan, ciri lain dari investasi ilegal di antaranya menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru member get member, memanfaatkan tokoh masyarakat atau public figure, klaim tanpa risiko, dan legalitasnya tidak jelas.
"Semua investasi pasti punya risiko. Tidak ada investasi yang tanpa risiko," katanya.
Baca Juga: Pasca PHK Ratusan Karyawan, LinkAja Beberkan Tantangan Baru Perusahaan Fintech
Menurut Tongam, penyebab maraknya investasi ilegal bisa dilihat dari dua sisi, pertama pelaku dan kedua masyarakat. Dari sisi pelaku, penyebabnya karena kemudahan membuat aplikasi, web, dan penawaran melalui media sosial serta banyak server dari luar negeri. Dari sisi masyarakat, penyebabnya di antaranya mudah tergiur bunga tinggi dan belum paham terhadap investasi.
Tongam menghimbau, apabila menerima penawaran investasi dengan iming-iming hasil tinggi, maka kenali legal dan logisnya.
"Legal dalam artian status perizinan, logis dalam artian imbal hasil wajar dan memiliki risiko," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News