Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantau perkembangan penyelesaian klaim asuransi terkait peristiwa kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), total klaim yang diajukan mencapai sekitar Rp 150 miliar.
Peristiwa tersebut terjadi di sejumlah kota besar di Indonesia dan berdampak pada kerusakan berbagai fasilitas publik, pertokoan, serta kendaraan pribadi dan niaga.
"Klaim tersebut berasal dari empat lini bisnis, yaitu properti, kendaraan bermotor, engineering, dan aneka," kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (30/10/2025).
Baca Juga: Beberkan Update Roadmap Perasuransian: Dorong Asuransi Luar Jawa hingga KBLBB
Ogi menambahkan, OJK terus berkoordinasi dengan pelaku industri asuransi untuk memastikan proses penanganan klaim berjalan transparan dan sesuai prosedur.
"OJK menekankan pentingnya penyelesaian klaim sesuai ketentuan polis dan prinsip kehati-hatian agar hak pemegang polis terlindungi dan kepercayaan publik terhadap industri tetap terjaga," tuturnya.
Selanjutnya: Begini Rincian Kinerja Emiten Tambang MIND ID: Ada ANTM, PTBA, TINS dan INCO
Menarik Dibaca: Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Ini Jadwal dan Lokasi Pemakamannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













